Proyek IPAL Rp 530 Juta di Desa Jipang Disorot, Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Abaikan Spesifikasi Teknis

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:25

4090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA – Kriminal24.com | Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala permukiman di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 530 juta tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga memunculkan kekhawatiran serius terkait mutu konstruksi dan keberlanjutan fungsi IPAL ke depan, Selasa (21/01/2026)

Sorotan paling mencolok terlihat pada kondisi pelat beton lantai IPAL. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya retak rambut, permukaan beton yang tidak rata, serta warna beton yang tidak homogen. Indikasi ini mengarah pada rendahnya mutu beton dan kuat dugaan tidak dilakukannya proses curing sebagaimana standar teknis konstruksi. Jika kondisi ini dibiarkan, IPAL berpotensi mengalami kebocoran, penurunan struktur, hingga gagal berfungsi sebagai sarana pengolahan limbah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tak hanya itu, pekerjaan bukaan inspection hole (manhole) juga diduga dikerjakan secara serampangan. Lubang terlihat tidak simetris, bekisting kasar, serta tidak ditemukan perkuatan struktur di sekeliling bukaan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pengabaian aspek keselamatan dan kekuatan struktur bangunan.

 

Masalah lain juga ditemukan pada pemasangan saluran inlet dan outlet IPAL. Pipa-pipa diduga dipasang tanpa standar kemiringan yang jelas, tidak dilengkapi bedding pasir, serta sambungan pipa tampak terbuka. Praktik ini berisiko menghambat aliran limbah, memicu penyumbatan, hingga mencemari lingkungan di sekitar permukiman warga.

 

Selain itu, struktur bak kontrol dinilai lemah dan tidak proporsional. Besi tulangan tampak mencuat tanpa selimut beton, dimensi bak tidak presisi, serta tidak terlihat adanya lapisan kedap air (waterproofing). Kondisi ini semakin diperparah dengan pekerjaan tanah yang buruk, di mana galian dibiarkan longsor tanpa pemadatan ulang. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menyebabkan penurunan tanah dan amblasnya pelat beton dalam jangka waktu tertentu.

 

Dengan berbagai temuan tersebut, proyek IPAL Desa Jipang patut dipertanyakan dari sisi kualitas, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Aparat pengawas, instansi teknis terkait, serta penegak hukum didesak untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh agar proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak berubah menjadi monumen kegagalan pembangunan dan potensi kerugian keuangan negara.

 

(Nakku JAGUAR / red)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27