Karo – KRIMINAL 24 COM. | Peredaran narkotika kembali diungkap jajaran Unit I Satresnarkoba Polres Karo. Seorang pria berinisial OFM(30) tak berkutik saat diamankan petugas pada Jumat,10 April 2026, malam, penangkapan berada di pinggir Jalan Merek–Siantar, Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo sekira pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, OFM petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan secara rapi, bahkan sebagian dibungkus dalam kotak rokok.
Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I., M. Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo, JH Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan di wilayah tersebut.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ujar Pardede, Rabu,15 April 2026 pagi di Mapolres.
Tak berhenti di situ, personil Satresnarkoba Polres Karo kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. ditemukan lagi 13 paket sabu yang diduga milik tersangka OFM bersama sejumlah alat pendukung lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain total 14 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan 2,01 gram, satu alat timbangan elektrik, kaca pyrex, pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, serta satu unit handphone.
Seluruh barang tersebut ditemukan baik dari penguasaan tersangka maupun di sekitar lokasi kejadian, yang diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.
Saat ini, tersangka OFM beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
(Bangunta Sembiring).






