Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

40107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. |  Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo terus digencarkan jajaran kepolisian. Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus penanaman ganja dan mengamankan seorang pria lanjut usia pada hari Rabu, 27 Mei 2026, di sebuah perladangan wilayah Kecamatan Berastagi,

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekira pukul 09.35 WIB. Tepat di Jalan Ujung Aji, Gang Sampang Rukur, Dusun Sebelas, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi Henry D.B. Tobing, S.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penanaman ganja di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendapat informasi dari masyarakat, personil Polsek Berastagi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah dipastikan keberadaan tanaman ganja tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Henry D.B. Tobing, S.H, Rabu,27 Mei 2026, siang, di Mapolsek.

Di lokasi, petugas kepolisian menemukan sebanyak 14 batang tanaman ganja yang ditanam di area perladangan. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial D.P.S. (65), warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, yang berada di lokasi saat pengungkapan dilakukan.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut melakukan penyitaan barang bukti langsung di tempat kejadian perkara. Dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Karo, Jonista Tarigan, S.H., bersama Kasat Resnarkoba Polres Karo, Jhonny H. Pardede, S.H., turut hadir dan memimpin proses penyitaan barang bukti tanaman ganja di lokasi perladangan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DPS, personil juga menemukan satu kotak rokok yang berisi ganja kering. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa tanaman ganja tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka DPS, bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 14 batang tanaman ganja dan satu kotak rokok berisi ganja.

“Atas perbuatannya, tersangka DPS, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup Kapolsek.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:24

Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27