PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati

- Team

Selasa, 21 April 2026 - 14:53

4067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 21 April 2026 — Ruang-ruang publik Kota Banda Aceh belum lama ini terguncang oleh kehadiran puluhan spanduk bernada provokatif. Spanduk-spanduk itu secara terang-terangan membidik H. M. Salim Fakhry, SE, Ketua DPD I Partai Golkar Aceh yang juga menjabat sebagai Bupati Aceh Tenggara, dengan narasi penuh fitnah dan ujaran kebencian. Fenomena yang muncul serentak di sejumlah titik strategis tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi masyarakat yang selama ini dikenal vokal menjaga marwah hukum dan etika publik.

Salah satu suara yang mengemuka datang dari Front Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh Tenggara. Organisasi ini mengecam keras aksi pemasangan spanduk yang, menurut mereka, jauh dari nilai-nilai kritik sehat, justru menjadi bentuk serangan balas dendam politik yang membahayakan sendi kehidupan sosial. Ketua PeTA, Nawi Sekedang, SE, bersama Sekretarisnya, Arnold, SH, dalam pernyataan pers tegas menegaskan bahwa tindakan ini adalah perbuatan pengecut dan tidak bertanggung jawab. Mereka menyoroti fakta bahwa pemasangan dilakukan sembunyi-sembunyi, diduga besar pada malam hari serta berlangsung hampir serentak di beberapa lokasi, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya skenario terencana dan bukan sekadar reaksi spontan masyarakat.

Dalam pengamatan PeTA, kehadiran spanduk tersebut tidak hanya mencederai nama baik seorang pejabat publik, tetapi juga menjadi pemantik perpecahan di tengah masyarakat. Narasi yang diusung menonjolkan unsur fitnah, menyerang kehormatan pribadi, hingga berpotensi memanaskan suasana politik dan sosial. PeTA dengan tegas menolak anggapan bahwa tindakan ini adalah wujud kebebasan berpendapat. Mereka menilai, kritik dalam negara demokrasi memang hal lumrah, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab dan terbuka, bukan melalui seperangkat pesan anonim yang justru memecah belah dan menebar ancaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berangkat dari kejadian ini, PeTA Aceh Tenggara mendesak kepada Polda Aceh dan jajaran Polres di Banda Aceh agar bergerak cepat mengusut kasus ini sampai ke akar. Nawi dan Arnold menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam menegakkan hukum, bukan hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga untuk menelusuri siapa sebenarnya otak intelektual di balik rangkaian pemasangan spanduk. Dalam pandangan mereka, cara-cara pengecut yang dilakukan diam-diam jelas menunjukkan adanya pihak yang bermain di balik layar, yang diduga menjadi dalang utama dan penggerak aksi ini. Mereka berharap aparat tidak cukup puas dengan tindakan simbolis, tetapi berani membongkar jaringan yang bersembunyi di balik peristiwa ini, agar kebenaran dapat ditegakkan secara menyeluruh dan memberi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mencederai demokrasi dengan cara serupa.

PeTA pun mengingatkan adanya landasan hukum kuat yang dapat dikenakan. Spanduk-spanduk bermuatan fitnah tersebut, menurut penjelasan Sekretaris PeTA, Arnold, SH, telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Tak hanya itu, jika ditemukan unsur provokasi SARA atas narasi yang disebarkan, ancaman hukuman dapat berlipat melalui instrumen hukum tentang ujaran kebencian. Oleh sebab itu, mereka menegaskan tidak ada ruang toleransi untuk aksi-aksi semacam ini yang berpotensi memecah-belah masyarakat.

Organisasi tersebut menyarankan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan, termasuk dengan memeriksa rekaman CCTV di setiap titik pemasangan guna menelusur pergerakan pelaku. Dalam situasi sosial yang sensitif, langkah cepat dan transparan dari kepolisian akan sangat menentukan derajat kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum dan keadilan. “Kami ingin semuanya terang benderang, jangan sampai kasus ini dianggap angin lalu. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam membangun budaya demokrasi di Aceh,” kata mereka.

PeTA juga menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum dapat diuji kebenarannya. Mereka meminta agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kejadian ini pada penegak hukum. Tujuannya jelas, agar Aceh pada umumnya dan Aceh Tenggara khususnya tetap dalam suasana kondusif, damai, dan tidak tercabik oleh intrik politik yang justru memecah belah persaudaraan. Dalam kondisi hiruk-pikuk perebutan opini di ruang publik, suara organisasi masyarakat ini menjadi penyeimbang yang memperingatkan tentang bahaya fitnah dan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Serangan melalui spanduk fitnah atas nama kebebasan berpendapat kini dihadapkan pada tembok tebal perlawanan masyarakat sipil. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi institusi penegak hukum di Aceh untuk menunjukkan keberanian dan integritasnya menegakkan keadilan. Jika dibiarkan, bukan saja nama baik seorang pejabat publik yang hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang beradab dan bermartabat. (RED)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru