JAKARTA | Hingga kini laporan Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi Provinsi Banten di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum ada tindakan nyata, ada apa dan apa yang terjadi.Laporan yang disampaikan tersebut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Sekretaris DPRD Kota Tangerang.
Pada saat melaporkan kasus tersebut Ketua DPD LSMKPK Banten, Syamsul Bahri yang juga Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indoneis (GWI) Banten, didampinggi beberapa Awak Media termasuk Awak Media ini.
“saya meminta dan berharap kepada pihak Kejari Kota Tangerang LP dugaan korupsi Sekretaris DPRD Kota Tangerang tanggal 17 September 2024 kemarin, segera ditindak lanjuti”ucap Syamsul Bahri ke sejumlah Awak Media di kantornya Kota Tangerang Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KRONOLOGI DUGAAN TIPIKOR BELANJA PAKAIAN DINAS TA 2022”
Sekretariat DPRD Kota Tangerang Tahun 2022 dan 2023 melaksanakan berbagai kegiatan termasuk diantaranya belanja Pakain Sipil Resmi (PSR).Pakaian Dinas Harian(PDH).Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan Pakaian Sipil Harian(PSH).
Masing-masing belanja pakaian per kegiatan diperuntukan bagi lima puluh (50) anggota dan Ketua DPRD Kota Tangerang.
Belanja Pakaian Sipil Resmi(PSR).Nilai Pagu Rp.202.500.000.Per potong sama halnya Rp.4.050.000.Dari nilai tersebut termasuk untuk biaya jahit dan ukuran kain 3 meter/orang.
Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH).Nilai Pagu Rp. 429.495.000.Perpotong sama halnya Rp.8.589.900.Dari nilai tersebut untuk biaya jahit dan kain dengan ukuran masing-masing 3 meter/orang dan belanja Pin Dewan 2 Buah x 50 Orang.
Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH).Nilai Pagu Rp.147.500.000.Perpotong sama halnya Rp.2.950.000.Dari nilai tersebut biaya jahit dan pembelian kain dengan masing-masing ukuran 3 meter/orang.
Sebagai pihak ketiga CV.YUNG TEXTILE alamat kantor Jalan Baharuddin Nomor 14 E Sukarasa Tangerang.
Bahkan pada tahun tersebut kuat dugaan pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang menyembunyikan salah satu kegiatan yakni dengan nama kegiatan “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD.Nilai Pagu Rp.43.848.970.549,dari total nilai tersebut dana yang terserap sebesar Rp.42.533.678.856 atau 97,00 persen.Dan diperuntukan , (1).Medical Check Up,(2).Gaji dan Tunjangan DPRD Serta (3).Belanja Pakaian Dinas DPRD,Khusus belanja pakaian dinas dan atribut nilai belanja sebesar Rp.1.055.670.000.Total belanja pakaian dinas Tahun 2022 sebesar Rp.2.890.835.000 dan dari total nilai belanja terjadi dugaan Mark Uf angaran belanja sebesar Rp.779.495.000.
“KRONOLOGI DUGAAN TIPIKOR BELANJA PAKAIAN DINAS TA 2023”
Pada tahun berikutnya yakni tahun 2023 juga merealisasikan belanja pakaian dinas yang diperuntukan untuk 50 anggota dan Ketua DPRD Kota Tangerang.
Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR).Nilai Pagu Rp.202.500.000,Perpotong sama halnya Rp.4.050.000,termasuk didalamnya untuk biaya jahit dan pembelian kain per orang 3 meter.
Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH).Nilai Pagu Rp.147.500.000,perpotong sama halnya Rp.2.950.000,termasuk didalamnya untuk biaya jahit dan pembelian kain perorang 3 meter.
Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL)Nilai Pagu Rp.220.000.000,perpotong sama halnya Rp.4050.000,termasuk didalamnya untuk biaya jahit dan pembelian kain perorang 3 meter dan
Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH).Nilai Pagu Rp. 416.400.000,perpotong sama halnya Rp.8.328.000.
Bahkan pada tahun yang sama kembali direalisasikan belanja pakaian dinas dengan nama kegiatan “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD” Total nilai awal sebesar sebesar Rp.47.579.290.300,kemudian dilakukan revisi pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) menjadi Rp.47.614.823.412. Dari total angaran sebesar Rp.47.614.823.412,belanja pakaian dinas dan atribut sebesar Rp.1.290.244.000,sehingga total angaran kegiatan tahun 2023 belanja pakaian dinas angota dan ketua DPRD Kota Tangerang sebesar Rp.2.276.644.000.
“KRONOLOGI KEGIATAN FIKTIF TA 2022-2023”
Bahwa untuk belanja pakaian dinas dan atribut yang dipos kan di Sekretariat DPRD Kota Tangerang terdapat dana tambahaan dan kegiatan tersebut tanpa memakai pihak ketiga atau dilaksaanakan sendiri oleh pihak Sekwanko Tangerang.
Dana tambahaan yang dimaksud telah dijelaskan diatas adapun nilai tambahaan untuk belanja pakaian dinas dan atribut tahun 2022 sebesar Rp.1.055.670.000 dan Tahun 2023 sebesar Rp.1.290.244.000 total dua tahun mata angaran Rp.2.345.914.000.
Berdasarkan hasil Investigasi dan konfirmasi disimpulkan dana tambahaan sebesar Rp.2.345.914.000 diduga “RAIB”dan telah cair 100 persen.Atau kegiatan fiktif dua tahun anggaran Rp.2.345.914.000,adalah kegiatan Fiktif.
Semoga pihak Kejari Kota Tangerang dalam menegakan hukum tanpa terkecuali siapapun yang melakukannya lakukan tindakan hukum jangan dibiarkan begitu saja,ungkap Syamsul Bahri.
Hal informasi ini dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada Selasa 26/11/2024.
(Tim)