Takalar – Kriminal24.com | Dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan barcode di Dinas Pertanian kian memanas dan memicu kemarahan publik. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya hingga Rp100 ribu oleh oknum yang disebut-sebut terkait langsung dengan proses pengurusan di lingkungan dinas, tanpa dasar aturan yang jelas maupun transparansi prosedur.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pungutan tersebut terasa seperti kewajiban yang tidak bisa dihindari. “Kalau tidak bayar, prosesnya dipersulit. Kami terpaksa keluarkan uang sampai Rp100 ribu, tapi tidak ada bukti resmi,” ungkapnya. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik sistematis yang merugikan masyarakat.Kamis(7/5/2026)
Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang menilai layanan publik seharusnya bebas dari pungutan tidak resmi. Mereka mempertanyakan mengapa proses administrasi yang mestinya transparan justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor pelayanan pertanian.
Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum serius. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 54 secara tegas melarang pungutan di luar ketentuan. Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat bagi penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pertanian. Publik mendesak aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan ini secara transparan dan menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga merusak integritas pelayanan publik secara luas.
( Muh Ramli JAGUAR )






