Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:53

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – Kriminal24.com | Dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan barcode di Dinas Pertanian kian memanas dan memicu kemarahan publik. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya hingga Rp100 ribu oleh oknum yang disebut-sebut terkait langsung dengan proses pengurusan di lingkungan dinas, tanpa dasar aturan yang jelas maupun transparansi prosedur.

 

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pungutan tersebut terasa seperti kewajiban yang tidak bisa dihindari. “Kalau tidak bayar, prosesnya dipersulit. Kami terpaksa keluarkan uang sampai Rp100 ribu, tapi tidak ada bukti resmi,” ungkapnya. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik sistematis yang merugikan masyarakat.Kamis(7/5/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang menilai layanan publik seharusnya bebas dari pungutan tidak resmi. Mereka mempertanyakan mengapa proses administrasi yang mestinya transparan justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor pelayanan pertanian.

 

Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum serius. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 54 secara tegas melarang pungutan di luar ketentuan. Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat bagi penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pertanian. Publik mendesak aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan ini secara transparan dan menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga merusak integritas pelayanan publik secara luas.

 

( Muh Ramli JAGUAR )

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:24

Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27