Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) menyayangkan lambatnya respon dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta terkait permohonan audiensi penyelesaian sengketa lahan. Surat permohonan resmi yang dilayangkan sejak 11 Mei 2026 tersebut hingga kini belum membuahkan jawaban formal maupun kepastian jadwal pertemuan.

Permohonan audiensi dengan nomor surat 57/DPP-IWOI/AUD/V/2026 tersebut bertujuan untuk mencari solusi persuasif dan berkeadilan (win-win solution) mengenai status penguasaan fisik lahan yang saat ini digunakan sebagai Gudang Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Raya Tipar Cakung No. 88, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. Nr. Icang Rahardian, SH., S.Akun., MH., M.Pd, menyatakan bahwa pihaknya bertindak secara sah sebagai kuasa hukum dan pendamping dari Ahli Waris almarhum AMAR Bin H. MERIN, yaitu Jamaludin dan Muhammad Sajidin, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 Februari 2026.



“Kami menyayangkan belum adanya respon dari pihak Satpol PP DKI Jakarta. Sebagai lembaga penegak Perda, Satpol PP seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum dan hak-hak asasi warga negara dengan membuka ruang dialog yang konstruktif,” ujar Icang Rahardian dalam keterangannya di Jakarta.

​DPP IWO Indonesia membeberkan dua poin krusial yang menjadi dasar tuntutan para Ahli Waris yaitu :
1. ​Kepemilikan Sah Berdasarkan Tanah Adat : Keluarga ahli waris merupakan pemilik sah atas tanah adat Girik / Letter C No. 551 Persil 16 SIII atas nama Amar Bin H. Merin dengan total luas keseluruhan sebesar 18.730 m². Dari total luas tersebut, area seluas ± 17.221 m² saat ini dikuasai secara fisik dan dijadikan Gudang Satpol PP DKI Jakarta.
2. ​Putusan Pengadilan Negeri: Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim (jo. Perkara No. 111/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim), telah diuraikan fakta hukum secara jelas mengenai ketidakabsahan riwayat peralihan hak dari pihak ketiga yang sebelumnya diklaim oleh Pemprov DKI Jakarta atas objek tanah milik keluarga almarhum Amar Bin H. Merin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menurut DPP IWO Indonesia, dialog ini sangat penting agar koordinasi hak-hak keperdataan ahli waris dapat diselesaikan secara kondusif tanpa mengganggu stabilitas ketertiban umum maupun fungsi operasional penegakan Perda oleh Satpol PP DKI Jakarta.

​Sebagai bahan pertimbangan awal, pihak ahli waris juga telah melampirkan salinan Putusan Akhir Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam berkas permohonan yang dikirimkan.

DPP IWO Indonesia mendesak Kasatpol PP DKI Jakarta beserta jajaran teknis terkait untuk segera menjadwalkan pertemuan ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. (**)

Berita Terkait

Ribuan Jiwa Terselamatkan, Pengamat Puji Gebrakan Polres Cimahi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis
Meritokrasi dan Netralitas TNI Jadi Sorotan, Ketua KAKI Jatim Dukung Gatot Nurmantyo
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:24

Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27