Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

- Team

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) menyayangkan lambatnya respon dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta terkait permohonan audiensi penyelesaian sengketa lahan. Surat permohonan resmi yang dilayangkan sejak 11 Mei 2026 tersebut hingga kini belum membuahkan jawaban formal maupun kepastian jadwal pertemuan.

Permohonan audiensi dengan nomor surat 57/DPP-IWOI/AUD/V/2026 tersebut bertujuan untuk mencari solusi persuasif dan berkeadilan (win-win solution) mengenai status penguasaan fisik lahan yang saat ini digunakan sebagai Gudang Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Raya Tipar Cakung No. 88, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. Nr. Icang Rahardian, SH., S.Akun., MH., M.Pd, menyatakan bahwa pihaknya bertindak secara sah sebagai kuasa hukum dan pendamping dari Ahli Waris almarhum AMAR Bin H. MERIN, yaitu Jamaludin dan Muhammad Sajidin, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 Februari 2026.



“Kami menyayangkan belum adanya respon dari pihak Satpol PP DKI Jakarta. Sebagai lembaga penegak Perda, Satpol PP seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum dan hak-hak asasi warga negara dengan membuka ruang dialog yang konstruktif,” ujar Icang Rahardian dalam keterangannya di Jakarta.

​DPP IWO Indonesia membeberkan dua poin krusial yang menjadi dasar tuntutan para Ahli Waris yaitu :
1. ​Kepemilikan Sah Berdasarkan Tanah Adat : Keluarga ahli waris merupakan pemilik sah atas tanah adat Girik / Letter C No. 551 Persil 16 SIII atas nama Amar Bin H. Merin dengan total luas keseluruhan sebesar 18.730 m². Dari total luas tersebut, area seluas ± 17.221 m² saat ini dikuasai secara fisik dan dijadikan Gudang Satpol PP DKI Jakarta.
2. ​Putusan Pengadilan Negeri: Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim (jo. Perkara No. 111/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim), telah diuraikan fakta hukum secara jelas mengenai ketidakabsahan riwayat peralihan hak dari pihak ketiga yang sebelumnya diklaim oleh Pemprov DKI Jakarta atas objek tanah milik keluarga almarhum Amar Bin H. Merin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menurut DPP IWO Indonesia, dialog ini sangat penting agar koordinasi hak-hak keperdataan ahli waris dapat diselesaikan secara kondusif tanpa mengganggu stabilitas ketertiban umum maupun fungsi operasional penegakan Perda oleh Satpol PP DKI Jakarta.

​Sebagai bahan pertimbangan awal, pihak ahli waris juga telah melampirkan salinan Putusan Akhir Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam berkas permohonan yang dikirimkan.

DPP IWO Indonesia mendesak Kasatpol PP DKI Jakarta beserta jajaran teknis terkait untuk segera menjadwalkan pertemuan ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. (**)

Berita Terkait

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Tegaskan Komitmen Dukungan Pembangunan
Ken I. Pramendra: PWI LS Siap Bersinergi dengan Polri Ciptakan Situasi Kondusif Saat Lebaran

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:42

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:28

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:34

Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026

Senin, 24 November 2025 - 15:43

Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:38

Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:01

LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers

Senin, 17 Maret 2025 - 15:01

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:52

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

Berita Terbaru