Produksi Ilegal PT Hopson Berulang Kali Terjadi di Gayo Lues, Di Mana Pengawasan yang Dijanjikan?

- Team

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40

40155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I;ustrasi

I;ustrasi

GAYO LUES |  Malam kembali jadi saksi. Kamis, 21 Mei 2026, lampu-lampu PT Hopson Aceh Industri terang menyala di pinggir jalan Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Suara mesin dan asap dari fasilitas produksi menandai aktivitas pabrik masih berlangsung. Semua terjadi di hadapan kebijakan pembekuan operasional yang jelas-jelas merentang di atas kertas resmi hasil rapat pemerintah Aceh dan institusi terkait. Realitas di lapangan bicara lain: instruksi negara dianggap tak bernilai, dan peraturan hukum kembali dipreteli di tengah malam.

M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menyampaikan fakta lapangan tanpa tedeng aling-aling. “Sekali lagi, PT Hopson tetap berproduksi tengah malam, padahal sanksi pembekuan tak pernah dicabut. Pertanyaannya: di mana negara? Di mana kepolisian dan pengawas pemerintah? Mengapa pabrik bisa bebas beroperasi di jam orang lain tidur? Sampai kapan pengabaian ini dipelihara?” kritik Purba, menyorot telak lubang besar dalam pengawasan dan penegakan aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterulangan aktivitas produksi ilegal ini bukan hanya kelalaian birokrasi. Ini cermin nyata lemahnya otoritas negara dan mandulnya pengawasan di lini terbawah. Padahal, sikap pemerintah telah diikat melalui hasil rapat resmi 11 Mei 2026: pejabat DLHK, BPHL, KPH, hingga Polres menegaskan seluruh aktivitas pabrik wajib berhenti sebelum seluruh administrasi dan izin lingkungan dipenuhi. Semua GANISPH dinonaktifkan, bahan baku tidak boleh diproses, seluruh kendaraan bermuatan getah seharusnya distop di gerbang pabrik. Namun, dalam kenyataan konkret, semua garis batas itu diterabas lewat operasi malam—dan negara justru tidak hadir.

Lebih tajam lagi, catatan ini bukanlah kasus insidental. Dalam sepuluh hari terakhir, PT Hopson telah dua kali tertangkap tetap berproduksi di tengah sanksi pembekuan. Bukti visual, keluhan masyarakat, serta laporan lapangan berujung pada satu pertanyaan: ada apa dengan aparat hukum dan pejabat pengawas? Adakah kompromi, atau sudah terjadi ritual pembiaran sistemik? Kalau pada malam seperti ini saja negara gagal hadir, keadilan dan perlindungan lingkungan tinggal cerita kosong. Di mana nyali dan komitmen lembaga pengawas saat mereka benar-benar dibutuhkan?

Dampak sosial dari ketidakberdayaan ini terasa nyata. Petani dan masyarakat sekitar menghadapi ancaman langsung: hasil sawah menurun, air irigasi semakin tak layak, polusi menggerogoti ruang hidup, dan ekonomi keluarga makin tercekik. Sementara di ruang forum, pejabat sekadar menggulirkan wacana pengawasan tanpa bukti tindakan. Tidak ada inspeksi dadakan, tak ada penyegelan, dan tak ada tindak lanjut proaktif dari kepolisian setempat.

Apa artinya peraturan jika perusahaan bebas beroperasi di bawah bayang-bayang malam tanpa cemas? Regulasi menjadi dokumen tak bermakna jika pemegang mandat negara justru membiarkan pelanggaran berjalan terus-menerus. Kewajiban negara melindungi warga dan lingkungan terabaikan di tengah carut-marut penegakan sanksi. M. Purba mempertanyakan sampai kapan negara rela dimain-mainkan oleh segelintir korporasi yang merasa diri di atas hukum. “Apakah PT Hopson sudah kebal terhadap instruksi dan pengawasan? Atau ada sesuatu yang tak bisa dijelaskan ke publik?” sindir Purba.

Kritik yang dilontarkan malam ini adalah alarm keras kepada seluruh institusi penegak hukum dan pemerintah Aceh. Jika tindakan konkret tak segera diambil, reputasi pemerintah dan aparatur pengawasan di Gayo Lues dipertaruhkan. Negara diuji di titik terlemahnya. Gagal mengambil sikap saat pelanggaran terjadi terus-menerus adalah kegagalan kolektif yang layak dicatat sejarah sebagai contoh buruk penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Operasi ilegal pada malam hari bukan sekadar kelemahan administratif. Ini soal kehilangan kepercayaan publik pada negara, saat hukum tak lagi digubris dan pejabat hanya menunggu pagi untuk pura-pura tak tahu. Jika negara masih ingin dipercaya, penegakan aturan terhadap PT Hopson harus jadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas di dalam ruangan. Jika dibiarkan, masyarakat hanya bisa menunggu giliran—menjadi korban selanjutnya dari negara yang absen saat dibutuhkan. (*)

Berita Terkait

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara
Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan
Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa
PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10

Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10

Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:41

Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:40

Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:37

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:30

Polres Karo, Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Dua Desa, Situasi Tetap Kondusif

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Berita Terbaru

JAKARTA

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:53