Syahbudin Padang Soroti Pemahaman Keliru Tentang Legalitas Media di Indonesia

- Team

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:04

4093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh – Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, Melalui pres rilisnya menegaskan bahwa perusahaan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers, selama telah memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Hal tersebut disampaikan Syahbudin Padang sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, instansi pemerintah, serta aparat penegak hukum agar memahami aturan dan fungsi pers secara benar.

“Undang-Undang Pers tidak mengenal istilah wajib daftar ke Dewan Pers. Setiap warga negara memiliki hak mendirikan perusahaan pers selama memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik,” ujar Syahbudin Padang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi menjaga etika dan profesionalisme pers, bukan sebagai satu-satunya penentu sah atau tidaknya sebuah media.

Menurutnya, seluruh pihak diharapkan tidak mendiskriminasi media hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers. Sebab, media tetap memiliki hak menjalankan fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Selama media bekerja secara profesional, menyajikan berita berimbang, dan mematuhi kode etik jurnalistik, maka keberadaannya harus dihargai,” tegasnya.

Syahbudin Padang juga mengajak insan pers untuk terus menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Media harus menjadi penyambung suara rakyat, menjaga kepercayaan publik, serta turut menciptakan suasana yang kondusif melalui pemberitaan yang edukatif dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Berita Terkait

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:59

Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Selasa, 7 April 2026 - 10:28

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru