Karo – KRIMINAL 24 COM. Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Personil Polsek Tigapanah yang dipimpin langsung oleh
Kapolsek Tiga panah, AKP Dedy Syahputra, S.H., M.H., mengungkap kasus dugaan kepemilikan ganja dalam bentuk tanaman dan mengamankan seorang pria di Desa Partibi Lama, pengungkapan tersebut Rabu, 20 Mei 2026 pagi, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka yang diamankan berinisial H.S.G. (29), seorang petani warga Desa Partibi Lama. Dari tangan tersangka, polisi menemukan ganja kering siap pakai hingga delapan batang tanaman ganja yang diduga ditanam di area perladangan miliknya.
Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M. Si., melalui Kabag Ops Jonista Tarigan, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personil Polsek Tigapanah melakukan penindakan di pinggir jalan perladangan Parhuta Hutan, Desa Partibi Lama, sekitar pukul 08.40 WIB.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa yang diduga memiliki narkotika jenis ganja. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang milik tersangka, ditemukan ganja beserta barang bukti lainnya,” ujar Kompol Jonista Tarigan, Kamis, 21 Mei 2026 pagi di Mapolres.
Tidak berhenti di situ, petugas kepolisian juga kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke area perladangan milik tersangka HSG Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi bervariasi mulai 85 sentimeter hingga 165 sentimeter.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika diduga jenis ganja meliputi daun, ranting dan biji ganja seberat netto 1,28 gram yang dibungkus plastik bening, satu bungkus kertas linting merek ROYO, serta delapan batang tanaman ganja basah dengan berat netto mencapai 8,8 kilogram.
Proses penyitaan barang bukti turut dipimpin Kabag Ops Kompol Jonista Tarigan, bersama Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, Kapolsek Tigapanah dan personel Satresnarkoba Polres Karo yang langsung turun ke lokasi.
Saat ini tersangka HSG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Tersangka HSG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kompol Jonista menegaskan, Polres Karo, terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke wilayah perladangan dan pedesaan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Karo. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” Tegasnya.
(Bangunta Sembiring).








































