ALUN Lampung Nyatakan Sikap Atas Bencana Kejahatan Lingkungan dan Hutan Indonesia

- Team

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:56

4074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung,
Ketua DPW ALUN Lampung Helman Saleh didampingi Sekretaris Muhammad Asykar menyampaikan kekhawatiran nya atas bencana Alam yang terjadi di Indonesia sampai saat ini, atas dasar peristiwa tersebut DPW ALUN Provinsi Lampung membuat Surat Terbuka dan Pernyataan Sikap, Kamis (04/12/2025).

Tentang kejadian BENCANA KEJAHATAN LINGKUNGAN DAN HUTAN INDONESIA

bahwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengatur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” maka tujuan utama pengelolaan Sumber Daya Alam, baik mineral, hutan, dan tanam tumbuh di atasnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan untuk kepentingan pengusaha dan konglomerasi

Mengingat

1. Hutan adalah jantung kehidupan. Jika hutan rusak dan terluka hutan tersebut maka ekosistem dan kehidupan manusia akan terganggu dan hancur

2. Mengingat pentingnya hutan Indonesia sebagai penopang paru-paru dunia dan pencegahan pemanasan global dimana telah terjadi kesepakatan global didasarkan protokol Tokyo dan juga Paris Agreement juga selanjutnya dikukuhkan dalam perjanjian di Brazil dinyatakan tekat seluruh negara untuk menurunkan suhu muka bumi dibawah 2°c.

3. Luas daratan Indonesia yang mencapai 1.919 juta km2 dimana total luas hutan alami yang tersisa hanya 95,5 juta km2 saja pada tahun 2024 dan terdapat 12 juta ha lahan kritis yang berpotensi longsor dan banjir

4. Indonesia negara tropis yang di tetapkan sebagai kawasan berpotensial menghasilkan oksigen terbesar di dunia kini melakukan de-forestisasi yang merusak luasan hutan tropis yang ada dimana idealnya hutan yang lestari adalah 30% dari luasan lahan namun faktanya Indonesia hanya memiliki 1% lahan hijau dan banyak lahan kritis yang berpotensi menimbulkan bencana banjir dan longsor juga pemanasan global

5. Dalam setiap kejadian bencana akibat pembalakan hutan baik legal atas nama perkebunan dan perusahaan hutan industri atau pertambangan masyarakat sekitar hutan selalu menjadi korban langsung dari bencana dari kegiatan merusak hutan tersebut sebagaimana kejadian bencana banjir dan longsor diahir November dan awal Desember 2025 di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sedangkan pelaku perusakan lingkungan dan hutan selalu lolos dan luput dari jeratan hukum di Indonesia.

 

Maka kami ALUN PROVINSI LAMPUNG

Menyatakan sikap bahwa;

1. Kejadian bencana di daerah Aceh , Sumatera Utara dan Sumatera Barat adalah kejadian BENCANA KEJAHATAN LINGKUNGAN dan bukan bencana alam biasa karena terjadi malapraktik perizinan pada perusahaan pertambangan dan perkebunan yang merusak ekosistem hutan di 3 provinsi tersebut yang menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang yang menyebabkan ribuan orang kehilangan harta benda dan lebih dari 200 orang meninggal (data per 1 Desember 2025 namun per 3 Desember korban diperkirakan mencapai 700 Orang meninggal dunia)

 

2. Akibat buruknya sistem manajemen pemerintahan Indonesia terhadap lingkungan dan manajemen pengelolaan hutan yang amburadul dan korup maka kami meminta pemerintah dan Lembaga Yudikatif juga aparat penegak hukum dan badan pengawas lingkungan independen mengadakan AUDIT LINGKUNGAN DAN HUTAN secara transparan dan terbuka di seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah provinsi Lampung berkaitan dengan pelepasan izin HGU, besaran luas lahan, audit dampak lingkungan, dan audit dampak perekonomian terhadap masyarakat sekitar, pemerintah daerah, dan pendapatan negara.

 

3. Dengan makin massif dan sewenang-wenang nya pihak swasta dan perusahaan ilegal merusak hutan dan wilayah tangkapan air juga membunuh hayati di wilayah hutan-hutan lindung yang menjadi rumah bagi ekosistem endemik aseli Indonesia dan lemahnya penegakan hukum terhadap penjarah dan pelaku kejahatan lingkungan dan hutan di Indonesia maka kami meminta pemerintah Indonesia, lembaga Yudikatif, lembaga legislatif dan pihak terkait membentuk PENGADILAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DAN HUTAN di Indonesia agar di masa depan tidak terjadi musibah bencana alam akibat kecerobohan dan keserakahan manusia terhadap lingkungan dan hutan di Indonesia

 

Demikianlah Surat Terbuka dan PERNYATAAN ini kami buat, semoga para pihak dan Masyarakat menjadi semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan bagi keberlangsungan hidup manusia Indonesia yang kelak akan kita wariskan kepada anak cucu kita kelak.

 

Ditujukan kepada

1. Preesiden Republik Indonesia

2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

3. Mahkamah Agung

4. Kejaksaan Agung

5. Dewan Perwakilan Daerah

6. Pemerintah Daerah Lampung

7. DPN ALUN Indonesia

8. Tembusan seluruh DPW ALUN SE Indonesia

9. Media massa dan elektronik

10. Universitas Lampung

11. UIN Raden Intan

12. ITERA

13. UBL

14. Universitas Saburai

15. KADIN INDONESIA

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru