Tragedi di Masjid Agung Sibolga: Mahasiswa Tewas Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 2 November 2025 - 18:59

40203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga – Tragedi menyedihkan terjadi di Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Seorang mahasiswa berusia 21 tahun, Arjuna Tamaraya, tewas dianiaya oleh sekelompok orang setelah ditemukan tidur di dalam masjid. Kasus ini berawal dari persoalan sepele, yakni larangan tidur di area masjid.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Arjuna ditegur oleh salah satu pelaku berinisial ZP (57) agar tidak tidur di dalam masjid. Namun, teguran itu diabaikan oleh korban, yang mengakibatkan pelaku merasa tersinggung dan memanggil empat rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40), untuk menghampiri Arjuna.

Setelah berkumpul, para pelaku langsung mengeroyok Arjuna di dalam masjid. Dalam keadaan tidak berdaya, korban diseret keluar hingga kepalanya terbentur keras ke tanah. Kejadian brutal ini berlanjut ketika Arjuna juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa, mengakibatkan luka parah di bagian kepala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pertama kali ditemukan oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), dalam kondisi tak berdaya. Ia segera membawa Arjuna ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun sayangnya, nyawa mahasiswa tersebut tidak tertolong. Arjuna dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat yang dideritanya.

Setelah peristiwa tragis ini, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, ZP dan HB, pada hari yang sama tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku SS ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan. Selain terlibat dalam penganiayaan, SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV, buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam. Sementara itu, dua pelaku lain masih dalam pengejaran tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait kekerasan bersama yang menyebabkan kematian seseorang. Untuk pelaku SS, polisi juga menambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jenazah Arjuna telah dimakamkan di daerah asal keluarganya setelah menjalani proses autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar, serta menimbulkan keprihatinan yang mendalam atas tindakan kekerasan yang terjadi di tempat ibadah. Masyarakat berharap agar pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40

Produksi Ilegal PT Hopson Berulang Kali Terjadi di Gayo Lues, Di Mana Pengawasan yang Dijanjikan?

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:28

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Berita Terbaru