Tragedi di Masjid Agung Sibolga: Mahasiswa Tewas Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 2 November 2025 - 18:59

40224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga – Tragedi menyedihkan terjadi di Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Seorang mahasiswa berusia 21 tahun, Arjuna Tamaraya, tewas dianiaya oleh sekelompok orang setelah ditemukan tidur di dalam masjid. Kasus ini berawal dari persoalan sepele, yakni larangan tidur di area masjid.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Arjuna ditegur oleh salah satu pelaku berinisial ZP (57) agar tidak tidur di dalam masjid. Namun, teguran itu diabaikan oleh korban, yang mengakibatkan pelaku merasa tersinggung dan memanggil empat rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40), untuk menghampiri Arjuna.

Setelah berkumpul, para pelaku langsung mengeroyok Arjuna di dalam masjid. Dalam keadaan tidak berdaya, korban diseret keluar hingga kepalanya terbentur keras ke tanah. Kejadian brutal ini berlanjut ketika Arjuna juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa, mengakibatkan luka parah di bagian kepala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pertama kali ditemukan oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), dalam kondisi tak berdaya. Ia segera membawa Arjuna ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun sayangnya, nyawa mahasiswa tersebut tidak tertolong. Arjuna dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat yang dideritanya.

Setelah peristiwa tragis ini, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, ZP dan HB, pada hari yang sama tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku SS ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan. Selain terlibat dalam penganiayaan, SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV, buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam. Sementara itu, dua pelaku lain masih dalam pengejaran tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait kekerasan bersama yang menyebabkan kematian seseorang. Untuk pelaku SS, polisi juga menambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jenazah Arjuna telah dimakamkan di daerah asal keluarganya setelah menjalani proses autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar, serta menimbulkan keprihatinan yang mendalam atas tindakan kekerasan yang terjadi di tempat ibadah. Masyarakat berharap agar pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru