Pelaku Pembuat Bom Ikan Terancam Hukuman Penjara dan Denda 1,2 Milyar

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:43

40163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kriminal24.com | Penggunaan bom ikan masih menjadi masalah serius yang mengancam kelestarian ekosistem laut di wilayah kita. Selain merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya, praktik ini juga sangat berbahaya bagi pelaku dan lingkungan sekitar. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan bom ikan serta ancaman hukuman yang menanti para pelaku,31 Oktober 2025—

Bahan-Bahan Pembuat Bom Ikan:

Bom ikan biasanya dirakit dari bahan-bahan yang mudah didapatkan, namun sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan benar. Beberapa bahan yang umum digunakan antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pupuk Amonium Nitrat: Sebagai bahan peledak utama.
– Minyak Tanah atau Solar: Sebagai bahan bakar untuk meningkatkan daya ledak.
– Detonator: Alat pemicu ledakan, seringkali berupa sumbu atau alat elektronik.
– Botol atau Wadah: Sebagai pembungkus bahan peledak.
– Batu atau Pemberat: Agar bom tenggelam dan meledak di kedalaman yang diinginkan.

Ancaman Hukuman:

Pemerintah telah menetapkan aturan yang tegas terkait dengan pembuatan, kepemilikan, dan penggunaan bom ikan. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

Pelaku perakit dan pengguna bom ikan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 84 yang mengacu pada Pasal 8 ayat (1) .

Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” .

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) .

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait dengan kepemilikan bahan peledak ilegal, yang dapat berujung pada hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Masriadi Dg Tika, Ketua Pemerhati Kawasan Konservasi Tanakeke yang juga ketua Pokmaswas Jagad Samudra pun angkat bicara terkait hal tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya nelayan di tanakeke, untuk tidak menggunakan bom ikan dalam kegiatan penangkapan. Selain merusak lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain,” ujar Masriadi Dg Tika. Kamis, (31/10/2025).

Lanjut dikatakan ” Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pembuatan dan penggunaan bom ikan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian laut dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait dengan bom ikan kepada pihak berwajib. Tutupnya.

Pelaku perakit dan pengguna bom ikan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 84 yang mengacu pada Pasal 8 ayat (1) .

Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” .

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) .

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait dengan kepemilikan bahan peledak ilegal, yang dapat berujung pada hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Nakku JAGUAR).

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru