Pelaku Pembuat Bom Ikan Terancam Hukuman Penjara dan Denda 1,2 Milyar

- Team

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:43

40106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kriminal24.com | Penggunaan bom ikan masih menjadi masalah serius yang mengancam kelestarian ekosistem laut di wilayah kita. Selain merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya, praktik ini juga sangat berbahaya bagi pelaku dan lingkungan sekitar. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan bom ikan serta ancaman hukuman yang menanti para pelaku,31 Oktober 2025—

Bahan-Bahan Pembuat Bom Ikan:

Bom ikan biasanya dirakit dari bahan-bahan yang mudah didapatkan, namun sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan benar. Beberapa bahan yang umum digunakan antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pupuk Amonium Nitrat: Sebagai bahan peledak utama.
– Minyak Tanah atau Solar: Sebagai bahan bakar untuk meningkatkan daya ledak.
– Detonator: Alat pemicu ledakan, seringkali berupa sumbu atau alat elektronik.
– Botol atau Wadah: Sebagai pembungkus bahan peledak.
– Batu atau Pemberat: Agar bom tenggelam dan meledak di kedalaman yang diinginkan.

Ancaman Hukuman:

Pemerintah telah menetapkan aturan yang tegas terkait dengan pembuatan, kepemilikan, dan penggunaan bom ikan. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

Pelaku perakit dan pengguna bom ikan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 84 yang mengacu pada Pasal 8 ayat (1) .

Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” .

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) .

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait dengan kepemilikan bahan peledak ilegal, yang dapat berujung pada hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Masriadi Dg Tika, Ketua Pemerhati Kawasan Konservasi Tanakeke yang juga ketua Pokmaswas Jagad Samudra pun angkat bicara terkait hal tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya nelayan di tanakeke, untuk tidak menggunakan bom ikan dalam kegiatan penangkapan. Selain merusak lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain,” ujar Masriadi Dg Tika. Kamis, (31/10/2025).

Lanjut dikatakan ” Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pembuatan dan penggunaan bom ikan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian laut dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait dengan bom ikan kepada pihak berwajib. Tutupnya.

Pelaku perakit dan pengguna bom ikan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 84 yang mengacu pada Pasal 8 ayat (1) .

Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” .

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) .

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait dengan kepemilikan bahan peledak ilegal, yang dapat berujung pada hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Nakku JAGUAR).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru