Serang | Sejumlah warga di wilayah Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang mengeluh dengan diduga adanya pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Padahal, program dari pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu gratis. Tetapi, ada beberapa oknum di desa yang berani melakukan pungutan liar (pungli) tanpa mendasari aturan.
Dibenarkan oleh salah satu warga yang tida mau di sebut namanya mengatakan pada wartawan dirinya di pungut biaya sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta Lima ratus Ribu Rupiah) oleh oknum karang taruna di Desa Pangawinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya yang ikut daftar PTSL dikenakan biaya Rp 1.500.00 Oknum Ketua Karang Taruna per bidang tanah beralasan untuk pengajuan Rp.250.000, Pembuatan surat hibah Rp.1000.000 dan pengukuran Rp.250.000, ”Jelasnya.
Iya juga menambahkan bahwa oknum Ketua Karang Taruna yang meminta uang sebesar Rp.1.500.000 tersebut melalui pesan watshaapnya.
“Kamunya di mana sekarang di Bayar apa di mana ? Jadi begini ya, kamu membuat surat gibah biayanya 1 jt, dan biaya pengajuan sertifikatnya biaya beli materai 250 rb serta biaya pengukurannya 250 rb. Kata oknum ketua karang taruna yang di kirim pada salah satu warga melalui voicnot whatsappnya.
Di waktu yang berbeda, oknum sekdes desa pangawinan berinisial J melalui von whatsap membenarkan jika oknum Ketua Karangtaruna Desa Pangawinan meminta uang 1,5 jt untuk program PTSL di Desa Pangawinan.
“Iya benar di Desa Pangawinan Program PTSL di pungut biaya 1,5 jt Oleh oknum Ketua Karang taruna Desa Pangawinan. Ujarnya.
Bahkan Oknum Sekdes tersebut juga mengaku bahwa bukan oknum ketua karang taruna saja, dirinya beserta oknum sekdes berinisal R juga ikut memungut biaya untuk program PTSL di Desa Pangawinan.
“Saya juga terlibat pak, tapi saya akan berkoordinasi dengan rekan saya jika ada berita berita terkait pungutan liar (Pungli) di Desa Penanganan. jelasnya mengakhiri.
Hal Keterangan ini dirangkum pada Sabtu 28/9/2024.
(Tim)