Dugaan Kasus Cabul dan Penculikan Anak di Wonogiri Dibungkam: Ini Arahan Wakapolri

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 8 September 2024 - 20:43

40192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jateng | Kasus dugaan pemerkosaan, perampasan aset, penculikan, dan ancaman pembunuhan yang melibatkan ayah tiri berinisial N dan pengacara JM terus menjadi sorotan publik. M. Ridho, perwakilan Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), mengkritik lambannya proses hukum yang dinilai merugikan korban.(8 September 2024)

Perkembangan Kasus Pada 31 Juli 202, ibu korban, Y, menerima ancaman pembunuhan dari JM dan kelompoknya. Laporan resmi tentang ancaman ini telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Wonogiri pada 20 Agustus 2024, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/543/VI/2024/JATENG. Namun, hingga kini, penanganan kasus ini masih lamban. M. Ridho menilai bahwa SP2HP yang diterima setelah beberapa kali didesak menunjukkan lambannya penegakan hukum. Pengacara korban, Darma S.H., juga telah mengirimkan surat ke LPSK pada 6 September 2024, namun belum mendapatkan respons, yang menambah ketidakpastian hukum bagi korban.

Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan anggota tidak aktif Kopassus, yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Meskipun mereka bukan anggota aktif, kehadiran mereka dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi intimidasi dan penyalahgunaan wewenang. Media seperti Tribun Jateng dan Radar Wonogiri menggarisbawahi perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan pihak-pihak ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman Pembunuhan dan Tekanan Psikologis Ibu korban, Y, mengalami tekanan psikologis berat akibat ancaman pembunuhan. M. Ridho menyatakan bahwa ancaman ini, yang telah diungkap oleh media seperti Suara Merdeka, menunjukkan adanya upaya intimidasi terhadap korban, yang berpotensi memengaruhi proses hukum.

Tatak, pendukung terlapor, mengklaim bahwa anak-anak korban bukan anak kandung dari pasangan, Y, dan Slamet Maryadi, yang menikah pada 2017. Klaim ini dianggap sebagai upaya rekayasa untuk mengalihkan perhatian dari substansi dugaan kejahatan.M. Ridho meminta uji DNA untuk mengonfirmasi kebenaran klaim tersebut, menanggapi potensi manipulasi fakta yang diungkap oleh Radar Wonogiri.

Pentingnya Alat Bukti dan Tindakan Kepolisian M. Ridho menekankan bahwa alat bukti visum dari RS Bayangkara sudah cukup untuk membuktikan kasus ini. Kesediaan Dr. Dewi Polda dari RS Bayangkara untuk memberikan keterangan ahli di persidangan harus dimanfaatkan. Namun, menurut Darma S.H., penyidik masih menunggu satu saksi dan terduga tersangka belum ditahan. M. Ridho mendesak agar kasus ini segera dibawa ke persidangan untuk memastikan keadilan dan menghindari penundaan yang berlarut-larut.

Diskusi dengan Wakapolri

Dalam diskusi dengan Darma S.H., M. Ridho sepakat bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti hingga pengadilan, sesuai arahan Dari Wakapolri Komjen Pol. Agus Adrianto, S.H., M.H., yang menegaskan agar kasus ini tidak diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) dan harus sampai ke pengadilan, Tegas Wakapolri di perbincangan Via WA.

M. Ridho mengapresiasi dukungan media dalam mengawasi kasus ini dan mengimbau agar kasus ini tetap dikawal hingga tuntas. Dukungan media dan pengawasan publik sangat penting untuk memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan, serta mencegah rekayasa atau intervensi yang merugikan korban.

M. Ridho berharap para jurnalis terus memberitakan perkembangan kasus ini secara objektif dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (Redaksi Tim)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru