Diklaim Punya Hutang, PT ABL Digugat Rekannya Rp 2,6 Miliar

- Team

Jumat, 10 Mei 2024 - 06:29

40183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

PT Agung Bumi Lestari ( ABL), yang berlokasi di Desa Pelanggiran Kabupaten Batubara, Andrian Suwito selaku Direktur Utama( Dirut) PT ABL yang beralamat di Jalan Siantan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru serta Himawan Loka alias Ahui warga Jalan Perpustakaan Medan digugat ke Pengadilan Negeri Medan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,6 miliar karena dinilai wanprestasi ( ingkar janji)

” Gugatan itu diajukan Edwin selaku pemilik UD.Naga Sakti Perkasa ( NSP) yang beralamat di Jalan Perniagaan Medan,” ujar Franktino Sitanggang,SH kepada awak media di Medan, Kamis (9/5/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sitanggang, Majelis Hakim PN Medan sudah menggelar persidangan perdata itu.Tapi tergugat III Himawan Loka sampai saat ini belum memenuhi panggilan.

Karena itu, pengadilan akan memanggil kembali tergugat III untuk menghadiri persidangan pada pekan mendatang. Sedangkan Tergugat I ( PT ABL) dan Dirutnya sebagai Tergugat II diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Hindari Jual beli aset.

Franktino Sitanggang mengingatkan para tergugat tidak mengalihkan aset perusahaan kepada pihak lain . Sebab seluruh aset para tergugat sudah dimohonkan diletakkan sita jaminan oleh pengadilan

” Selama proses persidangan, penggugat menghimbau para tergugat tidak melakukan transaksi jual beli aset perusahaan karena akan menimbulkan hukum baru,” ujar Franktino Sitanggang mewakili Penggugat Edwin

Dalam gugatan dijelaskan, antara PT ABL dan UD NSP melakukan kerjasama sejak 2014 hingga 2018.

PT ABL melalui General Managernya Himawan Loka melakukan permintaan barang berupa serbet, tissue, tusuk sate dan pipet kepada UD NSP.

Awalnya kerjasama itu berlangsung baik.Tapi tahun 2015 kerjasama itu mulai sedikit terganggu karena hutang PT ABL sebesar Rp 566.189.925 tidak terbayarkan dengan berbagai alasan.

Karena PT ABL tidak berniat membayar hutangnya, akhirnya Edwin mewakili UD NSP melaporkan Himawan Loka ke polisi dengan tuduhan penggelapan.

Franktino Sitanggang, tindakan Himawan Loka tidak terlepas dari Tanggungjawab PT ABL dan Andrian Suwito, karena selama rentang waktu 2014-2018 tergugat 1 dan II tidak melakukan tindakan apapun terhadap Himawan Loka selaku GM PT ABL

Sehingga penggugat patut menduga setiap transaksi yang dilakukan Tergugat III merupakan tanggungjawab Tergugat II dan III

Tentang uang jaminan UD NSP sebesar Rp 366.249.000 ke rekening Andrian Suwito tidak pernah dikembalikan.Jika uang itu dijadikan modal usaha,maka penggugat menerima laba) bunga 12 persen.Jika lima tahun sejak 2018 hingga sekarang berarti yang harus dikembalikan para tergugat Rp 219.744.000+Rp 366.240.000 = Rp 585.984.000.

Sedangkan kerugian immaterial termasuk hilangnya kepercayaan penggugat karena ulah para tergugat, penundaan uang jaminan dan biaya ekstra yang dikeluarkan penggugat.

Karena para tergugat sudah melakukan ingkar janji, maka penggugat berharap Majelis Hakim PN Medan mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan meletakkan sita jaminan berupa pabrik Tergugat I di lintas Timur Pasir KM 14 Kecamatan Pasar Baru Pekanbaru.(opung)

Franktino Sitanggang SH dan kliennya Edwin kepada awak media

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru