Agar Anak jadi Penurut dan Takut Kepada Orang Tua, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Tega Rendam Anaknya

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:12

40317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil – Polres Aceh Singkil akhirnya mengungkap motif di balik penganiayaan yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia yang dilakukan oleh Pasangan Suami istri (Pasutri) yang merupakan ayah kandung dan ibu tiri korban. Minggu, 11 Februari 2024.

Kasie Humas Polres Aceh Singkil, IPTU Eska Agustinus Simangunsong, S.H. memberikan keterangan bahwa tersangka IR (25) yang merupakan Ibu tiri Korban dan S (49) Ayah Kandung Korban, mengaku bahwa mereka ingin mendidik anaknya dengan baik, Hal tersebut dilakukan agar korban nurut sama orang tuanya.

Insiden tragis ini terjadi pada tanggal 14 Mei 2023 di sebuah rumah di Desa ujung,Kabupaten Aceh Singkil. Korban, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun, ditemukan dalam kondisi kritis dan segera dilarikan ke Pukesmas Singkil. Namun, sayangnya, nyawa anak malang tersebut tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia setelah 10 menit ditangani di Pukesmas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Aceh Singkil menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka IR dan S ditangkap setelah warga melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Aceh Singkil pada tanggal 5 Februari 2024, karena Kakak Kobran yang berisial A Kabur dari rumah akibat ketakutan Kepada orang Tuanya tersebut yang sering melakukan tindak kekerasan. Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik tindakan kejam mereka.

“Tersangka mengaku bahwa mereka mendidik anaknya dengan baik, mereka merendam korban dengan tujuan untuk mendidik anaknya agar takut kepada orang tuanya dan menjadi penurut kepada orang tuanya. Akibat perbuatan Mereka tersebut Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Aceh Singkil Menetapkan Mereka Sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Aceh Singkil.

Polres Aceh Singkil telah melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka IR dan S dijerat dengan Pasal 80 ayat (1),(2),dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Dengan Ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP AKBP Suprihatiyanto,S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada faktor lain yang mempengaruhi tindakan kejam tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli dan bertanggung jawab dalam merawat anak-anak. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindak dengan tegas. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Aceh Singkil dan seluruh Indonesia untuk melindungi dan memberikan perlindungan yang layak bagi anak-anak,” harap Kapolres Aceh Singkil.

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru