Meski Sudah Berdamai, 5 Oknum Wartawan Masih Ditahan di Polsek Ujung Batu

- Team

Rabu, 29 November 2023 - 16:42

40220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu-Sejumlah Ketua Organisasi Pers di Rohul berharap agar oknum wartawan yang diduga kesandung Kasus dugaan Pemerasan terhadap toke Pupuk dan diamankan di Polsek Ujung Batu Resor Rokan Hulu bisa dibebaskan Melaui Restorative Justice, sebab sudah 20 hari lebih, empat oknum Wartawan masih berada dalam jeruji besi Polsek Ujung Batu dan yang seorang wanita diamankan di Polsek Rambah Polres Rokan Hulu

“Upaya penangguhan penahanan dan restorative justice belum ada titik terang, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Cabang Rokan Hulu Rian Alfian dan Ketua PD IWO, Acce Nauli Harahap didampingi Ketua DPC PPDI Sabar Fricen Sitanggang meminta agar polisi membebaskan kelima Wartawan tersebut

Kelima Wartawan tersebut diamankan terkait Kasus Kasus dugaan pemerasan terhadap toke pupuk bernama M.Fadli Amanda (31) warga Desa Koto Tandun yang terjadi di jalan Lintas Provinsi Km 4 Desa Ujung Batu Timur,Pada Kamis (26/10/2023) sekitar Pukul 07 00 WIB, Kasus tersebut
telah berakhir damai kedua belah pihak disaksikan oleh Kepala Desa Koto Tandun M.Tohsin, Kadus dan Karang Taruna setempat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini “sudah 20 hari lebih ditahan, belum juga bebas, padahal sudah damai,” kata Sitanggang,yang diamini oleh Acce Nauli, Saat berkunjung ke Kantor GWI,Selasa (28/11/2023) Siang

Acce didampingi SF Sitanggang dan sejumlah wartawan lainnya mengatakan “ini merupakan bentuk keprihatinan dan dukungan kepada rekan Seprofesi agar kelima wartawan tersebut bisa bebas pada Desember ini dan bisa mengikuti Nataru bersama keluarga tahun ini “Kita sangat berharap agar Wartawan yang ditahan polisi sejak 26 Oktober 2023 lalu dapat dibebaskan ” Harapnya.

Ditempat yang sama ketua GWI Rohul Alfian Top meminta Polres Rohul agar
melakukan upaya restorative justice (RJ) atas kasus yang menimpa rekan Wartawan menurut Alfian atau yang lebih akrab disapa Bang Gondrong setelah beberapa pihak telah mengajukan penangguhan penahanan, dan upaya RJ belum dikabulkan, “Kami berharap Kepada Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K MH dan Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos P.SH hendaknya dapat menerima upaya pembebasan Rekan wartawan karena dari Pihak Korban dan terduga Pelaku sudah melakukan perdamaian

“Kedua belah pihak telah bersepakat dan berjanji tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, dan juga tidak melanjutkan proses hukum, karena sudah berdamai namun faktanya di lapangan, 5 Wartawan tetap jadi tersangka dan masih ditahan, kami sangat menyesalkan tindakan penyidik Polsek Ujung Batu yang masih menahan para wartawan, setelah adanya perdamaian kedua belah, lagi pula pada kasus tersebut kan tidak ada hal-hal yang berakibat fatal secara fisik dan materil.”Tegasnya.

Ditempat yang sama Ketua PPDI mengatakan” Kami sangat menghormati proses hukum tetap berlanjut, tapi menyesalkan dan mengecam penahanannya karena penyidik telah mengabaikan fakta-fakta di lapangan terkait sudah dilakukan upaya perdamaian, yang tidak dilihat penyidik sebagai bentuk Mitra Kerja antara Pers dan Polri lagian Selama ini rekan rekan yang ditahan itupun selalu menaikan berita berita Prestasi maupun berita Pengungkapan di Polres Rohul dan Jajaran” Pungkasnya dengan nada kesal

Terpisah Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K MH saat akan ditemui sejumlah Ketua Organisasi Pers Rohul untuk bersilaturahmi sekaligus akan mempertanyakan masalah yang menimpa oknum Wartawan Dirinya Selalu mengatakan Sedang di Jakarta

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rohul AKP DR Raja saat ditanya terkait masalah RJ mengatakan “Temui Kapolsek dan kanit res ujung batu sebab menurutnya RJ itu menyelesaikan perkara diluar sistem peradilan dengan rasa keadilan konsepnya perkara selesai kalau masih ada tunggakan pada perkara tersebut berarti perkara tidak selesai,

Kasat Reskrim bergelar Doktor hukum ini menambahkan Syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi, kalau pihak terlapor tidak bisa hadir menyelesaiakn perkara, Pungkasnya
• Penulis : Alfian Top/Tim

Berita Terkait

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru