Saatnya Hukum Jadi Panglima, Berkaca dari 2 Kasus (Jessica dan dr Tunggul P Sihombing, MHA)

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:51

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Merujuk Kasus Jessica Kopi Sianida, Berikut petikan dari Tik Tok BismarChannel yang diterima awak media di Jakarta, Jumat (13/10/2023)

Pimpinan Lembaga Aparat Penegak Hukum (Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Polri,Kemenkumham RI)

Termasuk Komisi Yudisial & Lembaga Ahli

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk Mafia, Menjual Nama, Kehormatan & Profesionalisme Penanggung Jawab Penegakan Hukum & Keadilan

Di Republik Indonesia

Penyidikan Di Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Oleh Kejaksaan RI, Putusan Hakim Disemua Tingkatan Hingga Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi Di Lapas UPT

Kemenkumham RI. Mengabaikan Amanat UUD 1945 & UU

Harus Menjelaskan Kepada Wamenkumham & Jaksa

TikTok @bismarchannel I. Visum Et Repertum Harus Ada

Merujuk Pasal 133 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAPM, Menyatakan: “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik Luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan Tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

II. Keyakinan Hakim Harus Didukung Dengan

2 Alat Bukti

Merujuk Amanat Pasal 183 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan 4Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”

III. Kesalahan Hakim Dari Aspek Legal Formil Dapat Dikoreksi

Merujuk Amanat Pasal 197 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Putusan Hakim Harus Lengkap Dan Benar DarinButir a S/D i; Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Saatnya Mewujudkan Hukum Harus Jadi Panglima

Lipsus: Tkh

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru