Terkini! Catatan Penting Untuk Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 23 September 2023 - 01:00

40210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Awak media menerima tulisan dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA di Jakarta, Sabtu (23/9)

Berikut selengkapnya:

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Melakukan Kejahatan: “Putusan Palsu & Aset Sitaan” (Jaksa Main Putusan Palsu Dan Aset)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk Amanat UUD Tahun 1945 Dan Amanat UU

1. Merujuk pasal 2 ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Menyatakan: “Indonesia Negara Hukum; Putusan Hakim Harus Berdasarkan integritas Dari kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”

2. Merujuk Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Putusan Hakim Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Harus Ditanda tangani Majelis hakim dan panitera pengganti.

3. Merujuk Pasal 197 Ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang- undang ini.

4. Merujuk Pasal 270 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya;

5. Merujuk Pasal 273 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Menyatakan: “Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa”

6. Pasal 3 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, Menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;

Lipsus: Khs

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru