JAKARTA | Kontestan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dalam gelaran Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 saat prosesi body checking disebut mendapatkan somasi.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya sempat menerima somasi terkait pemberitaan yang salah dalam mengutip pernyataan.
“Kami menerima somasi beberapa waktu lalu terhadap korban, tapi somasi itu kami lihat tidak berdasar sama sekali karena sebenarnya terkait dengan kesalahan kutipan atau salah pemberian judul dari sebuah media,” jelas Mellisa kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kami tidak merasa menyampaikan seperti yang disampaikan di dalam somasi, tetapi bahwa dalam proses ini ada hal-hal semacam itu yang dirasakan oleh korban,” sambungnya.
Lebih lanjut Mellisa mengungkapkan, somasi tersebut yakni adanya pihak yang disebutkan salah satu nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, namun Mellisa tidak pernah menyebutkan nama.
“Padahal dari klien kami tidak pernah menyebutkan nama dan tentu tidak akan pernah menyebutkan nama itu sebagai COO,” tutur Mellisa.
“Dan bahkan sepengetahuan kami pada saat itu kami juga sudah langsung mengklarifikasi dan menyampaikan ke media dan media tersebut juga sudah memberikan klarifikasi,” tambahnya.
Tak hanya itu, Mellisa juga menyampaikan bahwa adanya saksi yang diklaim mendapatkan somasi, namun Mellisa tidak mengungkap dan menanggapi lebih jauh somasinya.
“Jadi menurut kami tidak terlalu penting untuk ditanggapi,” tandasnya. (PMJ)