SUMSEL | Relasi hubungan pria dan wanita di kalangan anak muda yang terikat perasaan dan cinta diartikan menjalin hubungan pacaran. Hubungan pacaran di kalangan kawula muda pastinya mengisahkan memori romantisme.
Di beberapa peristiwa, kisah hubungan pacaran pasangan pria dan wanita malah menjadi malapetaka akibat adanya aksi kekerasan dalam hubungan pacaran. Aksi kekerasan dalam pacaran itu berupa kekerasan fisik, seksual dan psikologis.
Di Kota Palembang, Sumatera Selatan, seorang pria harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa gerangan? Si lelaki yang berinisial MYS (20) melakukan aksi kekerasan dalam pacaran dengan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, perempuan berinisial JHP (19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MYS, sebagai pria cemburu kala mendapati sebuah foto pujaan hatinya JHP berduaan dengan pria lain. Apalagi foto itu menampilkan suasana keduanya ada di atas kasur.
Hatinya remuk redam. Cemburunya saat itu membuatnya galau, pujaan hatinya diduga bermain api dengan Pria Idaman Lain (PIL). MYS seketika itu tersulut emosi.
Dia sekenanya memukul JHP. Pukulannya mengenai wajah cantiknya. Matanya bengkak, wajahnya lebam. JHP merintih kesakitan akibat pukulan yang dilakukan MYS.
Suasana romantis saat itu pun buyar. Keduanya membisu dan masing-masing bergegas kembali ke kediaman masing-masing. JHP curhat ke saudara dan orangg tuanya terkait peristiwa yang dialaminya.
JHP segera menuju Rumah Sakit Umum Daerah Palembang untuk memeriksa luka yang ada di badannya. Tim medis memberikan perawatan dan mengeluarkan hasil visum atas kekerasan yang dialaminya.
Mengantongi Visum Et Repertum, JHP mendatangi Polsek Ilir Barat 1 dan melaporkan kejadian yang dialaminya, khususnya penganiayaan yang dilakukan MYS, pacarnya kepadanya.
Mendapati adanya laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban JHP, personil Polsek Ilir Barat 1 bergerak dan mengamankan MUS. MYS pun diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan guna proses hukum lanjutan. Namun, oleh Kejaksaan Negeri Palembang melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang pasangan kekasih itu.
Kepala Kejaksaan Negri Palembang Jhonny William Pardede, SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian tanggal 6 Juli 2023 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
Kajari Palembang Jhonny Pardede bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Palembang mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
8 Agustus 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Palembang atas perkara penganiayaan atas nama tersangka MYS, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.
“Penegakan hukum humanis Kejari Palembang membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. MYS akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Pardede yang juga alumni Fakultas Hukum USU, Medan ini.
Kejari Palembang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar mantan Asintel Kejati Bangka Belitung ini.(FS)