Salinan Putusan Harus Ditandatangani Hakim, FJPK desak agar Dokter Tunggul Dibebaskan!

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 7 Agustus 2023 - 12:23

40175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jalaluddin sebagai ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) berkeyakinan bahwa salinan putusan harus ditandatangani hakim.

“Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA sangat kuat diduga dikorbankan maka adanya salinan putusan yang tidak ditandatangani hakim menjadi sebuah kejanggalan, ” jelasnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (6/8/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut catatan langsung dari korban:

Rujukan Dan Dasar Hukum

1. Amanat Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan”

2. Amanat Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakimanm Menyatakan: “Tiap Putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.

3. Amanat Pasal 197 Ayat (1) Butir a S/D I Juncto Ayat (2), Menyatakan: Surat putusan pemidanaan memuat LENGKAP Berbagai Hal Berkaitan Denfan Aspek Legal (Administrasi). TIDAK dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Yang Ada

Berdasarkan Temuan Fakta, Salinan Putusan Khususnya Lagi, Dasar untuk Melaksanakan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Termasuk Salunan Putusan Peninjauan Kembali, Upaya Hukum Luar Biasa Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan, Setelah Ditunggu Lebih Dari 5 Tahun Belum Diberikan Atau Belum Diterima, Akhirnya Salinan Putusan Yang Ada Juga Melanggar UU. Adapun Salinan Putusan Dimaksud, Yaitu:

1.Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

3.Putusan Peninjauan Kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018

“Berpatokan pada hal di atas maka kita berkeyakinan bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus bebas demi hukum berkeadilan sebab ini adalah amanah undang-undang. ” Pungkasnya

Lipsus: TJ

Berita Terkait

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih
Jaga Kebersihan Pantai, Koramil 1426-03/Galut Gelar Kerja Bakti Pembersihan Pantai
Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dengan Warganya
Personel Koramil 1426-02/Polsel Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan dan Bahu Jalan
Aksi Gerak Cepat Babinsa Desa Kalukuang, Bantu Warga Yang Terkena Musibah Kebakaran Rumah
Tanamkan Sadar Kebersihan Sejak Dini, Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SD Kerja Bakti
Koramil 1426-04/Galesong, Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga Binaan
Piket Koramil 1426-01/Polut Pantau Gudang Bulog Pastikan Stock Persediaan Fisik Harian

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:47

Kasus Rabusin Jadi Sorotan, Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 14:22

Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Diuji, Bukti Sertifikat Harus Terbuka

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:49

Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi

Senin, 16 Maret 2026 - 16:37

Sinergi Polres Gayo Lues dan Insan Pers Diperkuat Melalui Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:35

​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

Senin, 16 Maret 2026 - 03:29

​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:27

Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:16

Brimob Aceh, Adalah Sahabat Anak, Peduli Terhadap Dunia Pendidikan

Berita Terbaru