Polisi Bekuk Tiga Pelaku Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu

KRIMINAL24.COM

- Team

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:46

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi mengungkap kasus penipuan yang dilakukan di media elektronik online jaringan internasional dengan modus bekerja paruh waktu. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni DPS (26), DPP (27), WW (35).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan peristiwa yang dilaporkan oleh korban HA terjadi pada hari Senin (26/7/2023) dan dilaporkan ke polisi dua hari kemudian.

“Modus operandi bekerja paruh waktu jaringan internasional. Laporan Polisi pada tanggal 28 Juni 2023,” ujar Leo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leo menuturkan, pelaku membentuk jaringan yang merekrut orang untuk terlibat dengan membuat buku tabungan rekening dan juga ATM yang kemudian dibawa ke Kamboja. Pelaku kemudian membuat website yang apabila diklik bisa otomatis tergabung ke grup kerja paruh waktu bernama ‘Tokped’.

“Dalam kerjanya, grup paruh waktu tersebut menawarkan kepada peserta ataupun juga korbannya agar menyetor atau mentransfer uang dii mana orban akan mendapatkan keuntungan. Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan dijanjikan untuk terus melakukan transfer,” paparnya.

Selanjutnya, korban HA yang tergabung dalam grup itu sudah beberapa kali mentransferkan sejumlah uang, di mana ketika awal mendapatkan pengembalian dan keuntungan.

“Setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya, dengan keuntungan yang dijanjikan sehingga total kerugian yang disampaikan adalah Rp 878 juta,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni sejumlah handphone, buku tabungan berbagai bank, sejumlah kartu perdana dengan berbagai provider, mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand, laptop, paspor, serta 162 lembar uang Kamboja pecahan 100 dengan nilai sekitar Rp 60-70 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Tigandreket
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Namanteran
Sadis, Pelaku dan Terduga Pengeroyokan serta Pembacokan di Bone Sudah Ditangkap
Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Berhasil Bongkar Ladang Ganja di Desa Kuta Mbaru
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan
Lagi, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Dua Tersangka Diamankan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:54

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:10

Karutan Medan Pantau Progres Penanaman Bibit Terong dan Cabai di Area Branggang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:14

Mafia BBM Subsidi di Gudang Kapur Medan Labuhan Bebas Beroperasi

Senin, 16 Desember 2024 - 10:59

Polres Tanah Karo Kembali Raih Penghargaan Ombudsman RI 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:02

Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Kabupaten Karo Telah Diserahkan ke KPUD Sumut

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:11

 Indibiz Sumatera Gelar Webinar Pendidikan Series 4: “Emosi Orang Tua Mempengaruhi Karakter Anak”

Sabtu, 30 November 2024 - 19:27

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

Berita Terbaru