Polisi Bekuk Tiga Pelaku Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:46

40257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi mengungkap kasus penipuan yang dilakukan di media elektronik online jaringan internasional dengan modus bekerja paruh waktu. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni DPS (26), DPP (27), WW (35).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan peristiwa yang dilaporkan oleh korban HA terjadi pada hari Senin (26/7/2023) dan dilaporkan ke polisi dua hari kemudian.

“Modus operandi bekerja paruh waktu jaringan internasional. Laporan Polisi pada tanggal 28 Juni 2023,” ujar Leo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leo menuturkan, pelaku membentuk jaringan yang merekrut orang untuk terlibat dengan membuat buku tabungan rekening dan juga ATM yang kemudian dibawa ke Kamboja. Pelaku kemudian membuat website yang apabila diklik bisa otomatis tergabung ke grup kerja paruh waktu bernama ‘Tokped’.

“Dalam kerjanya, grup paruh waktu tersebut menawarkan kepada peserta ataupun juga korbannya agar menyetor atau mentransfer uang dii mana orban akan mendapatkan keuntungan. Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan dijanjikan untuk terus melakukan transfer,” paparnya.

Selanjutnya, korban HA yang tergabung dalam grup itu sudah beberapa kali mentransferkan sejumlah uang, di mana ketika awal mendapatkan pengembalian dan keuntungan.

“Setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya, dengan keuntungan yang dijanjikan sehingga total kerugian yang disampaikan adalah Rp 878 juta,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni sejumlah handphone, buku tabungan berbagai bank, sejumlah kartu perdana dengan berbagai provider, mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand, laptop, paspor, serta 162 lembar uang Kamboja pecahan 100 dengan nilai sekitar Rp 60-70 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (PMJ)

Berita Terkait

Kasat Lantas Takalar Imbau Pemudik Waspadai Titik Rawan
Motivator Kegiatan Gotong Royong, Koramil 1426-04/Galesong Ajak Warga Bersihkan Lingkungan
Jaga Kamtibmas Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Komponen Pendukung Patroli Bersama
Kegiatan Rutin Kapus Mangara Bombang Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis 
Gerakan Pangan Murah Takalar Dihadiri Unsur Forkopimcam Laikang
Budayakan Gotong Royong, Koramil 1426-03/Galut, Ajak Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Pinggir Jalan
Kolaborasi Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Komponen Pendukung Laksanakan Patroli Bersama
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Harus Diusut!

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:15

Menangis di Atas Setir Di Balik Jaket Ojol Ada Perut yang Lapar dan Keadilan yang Sedang Sekarat

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:46

Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:11

Publik Nilai Penghargaan Bintang Jasa Utama untuk Kepala BGN sebagai Pengakuan Negara atas Kinerjnya

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:17

APDESI MERAH PUTIH: Pemerintah Desa Harus Jadi Pembina Peradaban Masyarakat

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:43

Wujudkan Jaminan Kesehatan, Bupati Karo Terima Penghargaan UHC Award 2026

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:38

Desa Banggae Raih Peringkat ke-2 Nasional Pengguna Aktif DigiDes

Senin, 29 Desember 2025 - 04:20

Danramil 1426-04/Galesong Pimpin Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Saluran Air

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:01

PCN Deklarasikan Samsuri sebagai Capres RI 2029, Dorong Politik Damai dan Bermartabat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!