Polisi Bekuk Tiga Pelaku Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu

KRIMINAL24.COM

- Team

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:46

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi mengungkap kasus penipuan yang dilakukan di media elektronik online jaringan internasional dengan modus bekerja paruh waktu. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni DPS (26), DPP (27), WW (35).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan peristiwa yang dilaporkan oleh korban HA terjadi pada hari Senin (26/7/2023) dan dilaporkan ke polisi dua hari kemudian.

“Modus operandi bekerja paruh waktu jaringan internasional. Laporan Polisi pada tanggal 28 Juni 2023,” ujar Leo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leo menuturkan, pelaku membentuk jaringan yang merekrut orang untuk terlibat dengan membuat buku tabungan rekening dan juga ATM yang kemudian dibawa ke Kamboja. Pelaku kemudian membuat website yang apabila diklik bisa otomatis tergabung ke grup kerja paruh waktu bernama ‘Tokped’.

“Dalam kerjanya, grup paruh waktu tersebut menawarkan kepada peserta ataupun juga korbannya agar menyetor atau mentransfer uang dii mana orban akan mendapatkan keuntungan. Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan dijanjikan untuk terus melakukan transfer,” paparnya.

Selanjutnya, korban HA yang tergabung dalam grup itu sudah beberapa kali mentransferkan sejumlah uang, di mana ketika awal mendapatkan pengembalian dan keuntungan.

“Setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya, dengan keuntungan yang dijanjikan sehingga total kerugian yang disampaikan adalah Rp 878 juta,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni sejumlah handphone, buku tabungan berbagai bank, sejumlah kartu perdana dengan berbagai provider, mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand, laptop, paspor, serta 162 lembar uang Kamboja pecahan 100 dengan nilai sekitar Rp 60-70 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (PMJ)

Berita Terkait

Perbaiki Jalan Rusak, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan
Jumat Berkah, Koramil 1426-02/Polsel Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Publik Apresiasi Kapolres Tasikmalaya Kota dan Jajaran Berhasil Ungkap Modus Penyalagunaan BBM Subsidi 
Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan
Wujudkan Ketahanan Pangan, Dandim 1426 Takalar Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya Jagung
Kodim 1426 Takalar Bersama Instansi Terkait, Gelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Lomba Kampung Pancasila
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Bantu Petani Tanam Padi
Dandim Takalar Bersama Forkopimda, Hadiri Pelepasan Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Takalar