Polri Ungkap Jaringan Ekstasi Belanda-Bali, Tangkap 10 Tersangka

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 30 Juni 2023 - 17:20

40332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan Belanda-Bali dengan total barang bukti 140 ribu butir ekstasi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan total tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut yakni sebanyak 10 orang.

“Diamankan di Bali sebanyak 140.000 butir ekstasi, dengan tersangka sebanyak 10 orang,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dan penyelidikan yang dilakukan berujung penangkapan empat orang tersangka yakni TS, YAI, IJ, dan UK di Jakarta.

“Barang buktinya adalah 40.000 (butir),” kata Mukti.

Dari penangkapan tersebut lalu dikembangkan dengan menangkap tersangka JM yang berperan sebagai kurir dan tersangka PAS, RLP, IGN BTAP, IDGK dan DAKM dengan total barang bukti sebanyak 100.000 butir ekstasi.

“Modus operandi barang ini dikirim dari Belanda melalui jalur darat dan kita melakukan control delivery sampai ke Bali,” ungkap Mukti.

“Jadi barang ini sampai di Bandara Soetta dan control delivery sampai juga di wilayah Bali karena pemilik atau pembelinya di daerah Bali,” lanjutnya.

Adapun para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (PMJ)

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru