JAKARTA | Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan Belanda-Bali dengan total barang bukti 140 ribu butir ekstasi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan total tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut yakni sebanyak 10 orang.
“Diamankan di Bali sebanyak 140.000 butir ekstasi, dengan tersangka sebanyak 10 orang,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dan penyelidikan yang dilakukan berujung penangkapan empat orang tersangka yakni TS, YAI, IJ, dan UK di Jakarta.
“Barang buktinya adalah 40.000 (butir),” kata Mukti.
Dari penangkapan tersebut lalu dikembangkan dengan menangkap tersangka JM yang berperan sebagai kurir dan tersangka PAS, RLP, IGN BTAP, IDGK dan DAKM dengan total barang bukti sebanyak 100.000 butir ekstasi.
“Modus operandi barang ini dikirim dari Belanda melalui jalur darat dan kita melakukan control delivery sampai ke Bali,” ungkap Mukti.
“Jadi barang ini sampai di Bandara Soetta dan control delivery sampai juga di wilayah Bali karena pemilik atau pembelinya di daerah Bali,” lanjutnya.
Adapun para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (PMJ)