Tugas Pokok Dan Fungsi Pedamping Lokal Desa

- Team

Sabtu, 17 Juni 2023 - 05:36

40611 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,kriminal24.com-Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah Tenaga Pendamping Profesional atau TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok PLD sesuai Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020.

Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa.

Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID dan
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.Adapun secara detail, berikut rincian tugas PLD.

Fungsi dan pesamping terhadap kegiatan. untuk Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.

Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan.

Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pengawasan Pembangunan Desa,dibuktikan dengan laporan dan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/atau dapat diakses masyarakat.

Dan di percepat pencapaian SDGs desa
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan dan data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun.

Fasilitas dan pendamping pembangunan Elonomi lokal. Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporanBUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran.

BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data dan. BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal.

Dan meningkatkan partisipasi masyatakat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa
meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.

Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa
– tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa.

Meningkatkan kapsitas diri .Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar
secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.Bukan pedamping desa itu, untuk membuat Rab maupun membuat SPJ desa.

Padahal sudah jelas di terangkan oleh,Tugas pokok PLD sesuai Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yang silam kenapa pLD desa berani menjadi konsultan di kecamatan yang dia bina.

Untuk melaporkan pelaksanakam tugas.Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa, laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.

Dan melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa:
laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.( m jeni).

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru