LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 16 Maret 2026 - 17:06

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara menyampaikan kecaman keras terhadap pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak berimbang terkait tudingan kepada Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry. Kecaman ini disampaikan menyusul terbitnya artikel berjudul “H.M.Salim Fakhri, SE, MM Bupati Pembohong” yang dipublikasikan oleh salah satu media online pada 9 Maret 2026. Dalam artikel tersebut, penulis menuding Bupati Aceh Tenggara sebagai “pembohong” terkait realisasi janji-janji politik pada Pilkada 2024 yang dianggap belum terpenuhi setelah satu tahun menjabat.

LSM KOMPAK Aceh Tenggara menilai penggunaan kata “pembohong” dalam judul dan isi berita merupakan bentuk opini yang menghakimi, tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang berimbang, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pembina LSM KOMPAK Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal, menegaskan bahwa narasi tersebut sangat tendensius karena tidak menyertakan data komprehensif mengenai capaian kerja pemerintah daerah dan hanya berfokus pada sudut pandang subjektif yang menyudutkan pimpinan daerah.

“Penggunaan kata-kata yang menghakimi seperti itu jelas melanggar kode etik jurnalistik dan tidak mencerminkan profesionalisme media. Kritik terhadap jalannya pemerintahan memang sah dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial, namun harus tetap mengedepankan etika jurnalistik, profesionalisme, dan landasan fakta yang valid. Tuduhan tanpa dasar yang disebarluaskan ke publik berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencederai nama baik pejabat publik yang bersangkutan,” ujar Samsudin Tajmal pada Sabtu, 16 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM KOMPAK Aceh Tenggara juga menyoroti kurangnya verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh penulis berita. Selain itu, LSM KOMPAK mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, media berkewajiban segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat serta meminta maaf kepada pihak yang dirugikan. Jika dalam waktu 2×24 jam setelah pernyataan ini disampaikan narasi tendensius tersebut tidak dicabut atau diperbaiki, LSM KOMPAK Aceh Tenggara akan mempertimbangkan untuk melaporkan temuan ini ke Dewan Pers serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Dari sisi hukum, penyebaran informasi yang menuduh seseorang sebagai pembohong tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 dan 311 juga mengatur mengenai penghinaan dan fitnah, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Samsudin Tajmal juga menegaskan bahwa Bupati HM Salim Fakhry dan wakilnya telah secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dan saat ini tengah menjalankan program-program pembangunan yang membutuhkan situasi kondusif di tengah masyarakat. Proses pembangunan dan perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan proses yang kompleks dan tidak dapat diukur hanya dalam hitungan bulan atau satu tahun masa jabatan. Setiap kebijakan dan langkah perbaikan yang diambil oleh kepala daerah harus melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan yang melibatkan banyak pihak dan tahapan birokrasi.

LSM KOMPAK mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan bahwa setiap kritik yang disampaikan didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah juga diharapkan terus meningkatkan transparansi dan komunikasi publik agar setiap kebijakan dan capaian pembangunan dapat diketahui dan dipahami secara luas oleh masyarakat.

Dengan demikian, LSM KOMPAK Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk mengawal proses demokrasi dan pemerintahan yang bersih, serta tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang dapat merusak nama baik dan stabilitas daerah melalui pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Jika langkah-langkah persuasif tidak diindahkan, jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah pemerintahan dan kepentingan masyarakat Aceh Tenggara. (TIM)

Berita Terkait

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam
Kritik Tajam Ketua LSM Penjara Aceh Terhadap LSM yang Diduga Memainkan Agenda Bandar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:13

Stok Beras Takalar Naik Jadi 1.538 Ton! Serka Mustari Cek Langsung Gudang Bulog Palleko, Pastikan Harga Stabil

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:50

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Takbir di 3 Masjid, Rebut Pahala Subuh Bareng Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:26

Cegah Banjir Saat Musim Hujan: Danramil Pimpin Warga Cikoang Bersihkan 150 Meter Saluran Air

Rabu, 29 April 2026 - 23:13

Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Bersama 55 Jamaah Shalat Subuh di 3 Masjid Wilayah Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 03:36

Ombak Bawa Sampah, TNI Bawa Solusi: Pesisir Boddia Kembali Bersih Berkat Karya Bakti

Selasa, 28 April 2026 - 23:21

Safari Subuh: Tiga Masjid Digilir Tiap Fajar, Babinsa 1426-05 Jadikan Sajadah Media Komsos Paling Ampuh

Selasa, 28 April 2026 - 13:03

Sehat Dulu Baru Kerja: Polkes Kodim 1426/Takalar Pastikan 10 BP Yon TP 920/Lasalaga Siap Tugas

Selasa, 28 April 2026 - 02:54

TNI Kawal Langsung: Stok Beras Bulog Malewang 1.516 Ton, Siap Jaga Stabilitas Harga

Berita Terbaru