Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:46

40150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Mantan kombatan GAM yang juga ketua Kelompok Tani Maheng, Jafar Maheng meminta Ketua DPR Aceh untuk tidak latah ke media massa terkait persoalan internal di Pemerintah Aceh.

Salah satunya, adalah kritik terbuka Ketua DPR Aceh terkait pengangkatan Alhudri sebagai plt Sekda Aceh. Hal ini disampaikan Jafar Maheng kepada wartawan, Kamis (20/2).

“Ketua DPR Aceh harus menjadi pendingin menjelang ‘meugang’ bulan Ramadhan. Harus tenang dan jangan panik,” ujar Jafar Maheng.
“Saya kecewa dengan statement ketua DPR Aceh di depan publik. Seharusnya etika sebagai ketua DPR Aceh dan satu partai pula dengan Gubernur Aceh harus berkonsultasi dulu dengan Muallem dan Dek Fadh”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“⁠Jangan asal bicara. Ini menunjukkan kita tidak solid dan tidak baik bagi sebuah jalannya pemerintahan (good goverment). Ketua DPR Aceh tidak boleh merasa memenangkan Mualem-Dek Fadh sendiri. Karena kita cek hasil pemilu di kecamatan domisili (Samalanga) Ketua DPR Aceh Muallem-Dek Fadh kalah,” katanya lagi.

Sebelumnya seperti diwartakan, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Demikian disampaikan Ketua DPRA Zulfadli,A.Md, Rabu (19/2/2025). Menurut Zulfadli, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur, sehingga tidak sah, dan batal demi hukum.

Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan proses penerbitan SK seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses tersebut.

Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf. Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.

Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh. “Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” sebut Zulfadli. (d/ri)

Berita Terkait

Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN
Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 02:26

Babinsa Koramil 1426-01/Polut Terus Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu

Rabu, 12 November 2025 - 21:24

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Rabu, 12 November 2025 - 07:45

Kondisi Halaman Kantor Kelurahan Salaka Memprihatinkan, Pembangunan Terkendala Dana

Rabu, 12 November 2025 - 06:26

Bupati Takalar Resmikan Tiga Koperasi Merah putih Di Kecamatan Mangarabombang  

Rabu, 12 November 2025 - 04:02

Proyek Bedah Rumah Rp 200 Juta di Mangadu Disorot, Warga Nilai Pekerjaan Asal Jadi

Rabu, 12 November 2025 - 03:43

Ketum Laskar Monta Bassi klarifikasi Berita Viral Terkait Pembongkaran Rumah

Rabu, 12 November 2025 - 03:34

Ketum Laskar Monta Bassi klarifikasi Berita Viral Terkait Pembongkaran Rumah

Rabu, 12 November 2025 - 03:02

Proyek Bedah Rumah di Kalappo Diduga Tidak Transparan  

Berita Terbaru