Polda Aceh Diminta Tutup Pabrik PKS Mini salah Satu Milik Oknum DPRK Agara , ini penjelasanya

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 22 Agustus 2023 - 12:43

40537 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM -Salah satu Pabrik pengolahan sawit milik oknum anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara dari partai Gerindra wilayah pemilihan dapil IV di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur tidak mengantongi izin lingkungan hidup

Hal itu di sebutkan oleh Kabid Lingkungan Hidup (LH) kepada beberapa rekan pada Selasa 22 Agustus 2023 dijelaskannya, kemaren sudah saya baca beritanya, terus kami bongkar berkas kami, “kalau izin lingkungan tidak ada kami mengeluarkan dan tidak ada dokumen apapun atas nama UD tersebut singkatnya.

Ditempat terpisah. Idhamni, S.T, HSE, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Yogyakarta Raya dan sekaligus aktivis Lingkungan Hidup mengatakan, pabrik pengolahan sawit itu harus ada izin lingkungan hidup, namun beroperasi pabrik pengolahan sawit di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur terdapat kejanggalan,” diduga sudah ada setoran sehingga pabrik pengolahan sawit tersebut bebas beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini setelah saya perhatikan, izin usaha mikro atas nama Luhut Simajuntak yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan itu tidak sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan oleh undang-undang, selanjutnya kenapa bisa dikeluarkannya izin dari Dinas Perizinan tanpa ada lampiran dokumen dari lingkungan hidup katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan UUD Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL, ini yang mereka belum lengkapi, maka pabrik pengolahan sawit itu wajib ditutup, karena terkesan tidak mengantongi izin lingkungan hidup,” pabrik pengolahan sawit itu tidak bisa dioperasikan, untuk itu kita minta kepada Kapolda Aceh untuk segera turun dan menutup pabrik pengolahan sawit milik anggota DPRK Aceh Tenggara yang ada di wilayah Kecamatan Babul Makmur.

Karena dampak lingkungan yang di timbulkan pabrik pengolahan sawit di Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur sangat berbahaya,”jangan asal menerbitkan izin, dalam hal ini sangat perlu pengkajian dan analisa yang sangat matang, kita hawatir jika berdampak buruk dan membahayakan bagi masyarakat nantinya,

keberadaan PKS mini itu harus secepatnya ditutup, seraya berharap kepada Kapolda Aceh agar permasalahan ini menjadi atensi khusus untuk menangani kasus PKS mini,” jangan mentang-mentang anggota DPRK terus seenaknya saja membuka usaha tanpa ada kelengkapan administrasi , ungkapnya

(Dewan Redaksi Salihan)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam
Kritik Tajam Ketua LSM Penjara Aceh Terhadap LSM yang Diduga Memainkan Agenda Bandar Narkoba
LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara
AW Ditangkap di Medan, Tak Diproses secara Hukum, Dugaan Penyimpangan Aparat Menguat

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:47

Kasus Rabusin Jadi Sorotan, Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 14:22

Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Diuji, Bukti Sertifikat Harus Terbuka

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:49

Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi

Senin, 16 Maret 2026 - 16:37

Sinergi Polres Gayo Lues dan Insan Pers Diperkuat Melalui Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:35

​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

Senin, 16 Maret 2026 - 03:29

​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:27

Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:16

Brimob Aceh, Adalah Sahabat Anak, Peduli Terhadap Dunia Pendidikan

Berita Terbaru