TM & Partners Ajukan Keberatan atas SK Bupati Garut tentang Pembentukan FKDM 2025–2030

- Team

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:39

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut – Kantor Hukum TM & Partners mengajukan keberatan resmi kepada Bupati Kabupaten Garut atas diterbitkannya Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030.

Keberatan tersebut disampaikan TM & Partners selaku kuasa hukum Tomi Mulyana, SH., MH, anggota FKDM Kabupaten Garut periode 2020–2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Desember 2025.

Dalam surat keberatan bernomor 033/TM&PARTNERS/XII/2025, kuasa hukum menyampaikan bahwa pada 6 Oktober 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Daerah FKDM Kabupaten Garut di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut. Musyawarah tersebut menghasilkan Berita Acara Nomor 01/Kep-Formatur/Muskab-FKDM/GRT/X/2025, yang menetapkan Imam Salahaduin, ST., S.Ag., M.Si sebagai Ketua FKDM periode 2025–2030 serta mengusulkan agar anggota FKDM periode 2020–2025 kembali menjadi anggota periode 2025–2030.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah musyawarah tersebut, klien TM & Partners menyatakan tidak memperoleh informasi lanjutan terkait tindak lanjut hasil musyawarah hingga terbitnya SK Bupati Garut pada 5 November 2025.

Keberatan diajukan setelah klien TM & Partners menerima undangan kegiatan FKDM pada 23 Desember 2025, namun namanya tidak tercantum dalam daftar undangan maupun dalam susunan keanggotaan FKDM yang tertuang dalam Keputusan Bupati Garut tersebut.

TM & Partners menilai penerbitan SK Bupati Garut itu perlu dikaji ulang karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, khususnya terkait mekanisme pembentukan dan struktur keanggotaan FKDM.

Dalam surat keberatan tersebut juga disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat produk hukum daerah yang mengatur secara teknis mengenai perekrutan, persyaratan, masa jabatan, tugas, dan fungsi FKDM di Kabupaten Garut.

Selain itu, struktur organisasi FKDM dalam SK Bupati Garut periode 2025–2030 dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Permendagri, karena mencantumkan jabatan wakil sekretaris dan koordinator wilayah.

Atas dasar tersebut, TM & Partners meminta agar Bupati Garut melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum Tomi Mulyana, SH., MH.

(Tim)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru