TM & Partners Ajukan Keberatan atas SK Bupati Garut tentang Pembentukan FKDM 2025–2030

- Team

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:39

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut – Kantor Hukum TM & Partners mengajukan keberatan resmi kepada Bupati Kabupaten Garut atas diterbitkannya Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030.

Keberatan tersebut disampaikan TM & Partners selaku kuasa hukum Tomi Mulyana, SH., MH, anggota FKDM Kabupaten Garut periode 2020–2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Desember 2025.

Dalam surat keberatan bernomor 033/TM&PARTNERS/XII/2025, kuasa hukum menyampaikan bahwa pada 6 Oktober 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Daerah FKDM Kabupaten Garut di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut. Musyawarah tersebut menghasilkan Berita Acara Nomor 01/Kep-Formatur/Muskab-FKDM/GRT/X/2025, yang menetapkan Imam Salahaduin, ST., S.Ag., M.Si sebagai Ketua FKDM periode 2025–2030 serta mengusulkan agar anggota FKDM periode 2020–2025 kembali menjadi anggota periode 2025–2030.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah musyawarah tersebut, klien TM & Partners menyatakan tidak memperoleh informasi lanjutan terkait tindak lanjut hasil musyawarah hingga terbitnya SK Bupati Garut pada 5 November 2025.

Keberatan diajukan setelah klien TM & Partners menerima undangan kegiatan FKDM pada 23 Desember 2025, namun namanya tidak tercantum dalam daftar undangan maupun dalam susunan keanggotaan FKDM yang tertuang dalam Keputusan Bupati Garut tersebut.

TM & Partners menilai penerbitan SK Bupati Garut itu perlu dikaji ulang karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, khususnya terkait mekanisme pembentukan dan struktur keanggotaan FKDM.

Dalam surat keberatan tersebut juga disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat produk hukum daerah yang mengatur secara teknis mengenai perekrutan, persyaratan, masa jabatan, tugas, dan fungsi FKDM di Kabupaten Garut.

Selain itu, struktur organisasi FKDM dalam SK Bupati Garut periode 2025–2030 dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Permendagri, karena mencantumkan jabatan wakil sekretaris dan koordinator wilayah.

Atas dasar tersebut, TM & Partners meminta agar Bupati Garut melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum Tomi Mulyana, SH., MH.

(Tim)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru