OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

- Team

Rabu, 5 November 2025 - 16:06

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Alumni Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait persoalan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau sekaligus Ketua Umum PP IKA UIN Suska Riau, AW, Senin (3/11/2025).

Hal tersebut berdasarkan pertemuan beberapa orang keluarga besar dan alumni UIN Suska Riau, Rabu (5/11/2025) di sebuah kafe di Pekanbaru. Pertemuan tersebut bertujuan mencari kebenaran hal yang simpang siur sejak awal kejadian hingga ditetapkannya lelaki asal Indragiri Hilir itu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Beberapa kawan tergabung dalam kepengurusan IKA UIN Suska Riau yang bukan bagian dari pemerintahan AW-SF, berinisiatif untuk berkumpul dan melakukan penelusuran atas kejadian-kejadian yang dialami oleh Ketum kami. Hal ini dilakukan karena kami menilai adanya berita yang simpang siur dan tidak konsisten satu sama lainnya. Bukan berarti kami melegalkan tindakan melawan hukum, melainkan sebagai bentuk upaya mencari kebenaran sebelum adanya proses persidangan kedepan,” ujar Rinaldi, S.Sos., S.H., yang didapuk sebagai koordinator Tim Pencari Fakta (TPF) – OTT PUPR Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinaldi menambahkan selain upaya penelusuran dan pencarian fakta kejadian sebenarnya, TPF juga akan merekomendasikan nama-nama advokad kepada keluarga atau pun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kami juga akan merekomendasikan nama-nama advokad untuk diajukan ke keluarga ataupun ke PKB. Sudah ada beberapa nama yang mengajukan diri untuk mendampingi karena melihat ada beberapa hal yang dikira janggal dari kejadian-kejadian yang berlaku sejak 2 hari lalu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Mahbuh Hamda, S.Ag., aktivis 98 juga menyampaikan bahwa TPF akan mengusulkan upaya pra peradilan kepada AW agar mendapatkan perlakuan setara di mata hukum. “Hal-hal ini yang sedang kami diskusikan secara bersama-sama. Kami bukannya pro terhadap tindakan melawan hukum. Namun kami mesti memastikan ketua umum kami mendapatkan perlakuan sama di mata hukum,” tandasnya.

Sebelumnya penetapan Gubernur Riau AW sebagai tersangka oleh KPK juga mendapat sorotan dari akademisi dan tokoh Melayu Riau Prof Dr H Sufian Hamim.

Informasi dari media yang beredar, menurut pengamat hukum yang juga dikenal sebagai akademisi asal Riau tersebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan KPK, khususnya terkait konstruksi pasal pemerasan yang digunakan. Ia menilai, jika yang dimaksud adalah tindak pemerasan, maka seharusnya hal itu termasuk delik pidana umum, bukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kalau pemerasan, itu delik pidana umum. Bukan Tipikor. Jadi ada kewenangan absolut dan relatif. Kalau tindakan pribadi, bukan atas nama penyelenggara negara secara terstruktur, maka tidak bisa langsung dikaitkan sebagai tersangka korupsi,” ujar Prof. Sufian Hamim, kepada media, Selasa (5/11/2025).

Ia juga menegaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Jika tidak terpenuhi, pihak tersangka masih memiliki peluang melakukan upaya hukum praperadilan guna mencari keadilan.

“Dalam kasus Pak Abdul Wahid ini, sebaiknya dilakukan praperadilan jika memang ingin mencari keadilan. Itu hak konstitusional,” lanjutnya.

Prof. Sufian menambahkan, dalam kasus dugaan pemerasan, seharusnya pihak yang merasa diperas melaporkan langsung ke penyidik kepolisian, bukan melalui mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Kalau delik pemerasan, yang melapor adalah pihak yang diperas ke polisi untuk dilakukan penyelidikan, bukan OTT KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika KPK menyebut adanya keterlibatan Gubernur dalam memberi perintah, maka bukti perintah tersebut harus tertulis, bukan sekadar lisan atau asumsi.

“Kalau ada perintah, itu harus ada alat bukti yang sah dan meyakinkan. Harus tertulis, bukan lisan. Kalau tidak, saya yakin KPK bisa kalah di praperadilan yang objektif, jujur, dan bebas intervensi,” ujarnya.

Sebagai akademisi hukum, Prof. Sufian menegaskan pandangannya murni berdasarkan analisis hukum, tanpa kepentingan pribadi.(rel)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru