Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi Terkait Barang Bukti

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:25

40234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai – Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terdapat ketidaksesuaian barang bukti yang disita dengan yang didakwakan.

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 200/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/8), dengan majelis hakim diketuai Erita Harefa.

“Barang bukti yang disebutkan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami,” kata kuasa hukum terdakwa, Asra Maholi Lingga, didampingi Suria Perdamean Lingga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menyebut dalam dakwaan jaksa tercatat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 gram, sedangkan menurut pengakuan terdakwa, berat sebenarnya 70 gram. Perbedaan 10 gram itu, lanjutnya, perlu dijelaskan untuk menjaga transparansi dan integritas proses hukum.

Dalam sidang sebelumnya pada 29 Juli 2025, terdakwa Andre Yusnijar menyatakan barang bukti yang disita berjumlah tujuh bungkus, bukan enam seperti yang tertera dalam dakwaan. Satu bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram itu diduga digunakan untuk menjerat terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan, Rabu (20/8). Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.

Kuasa hukum menegaskan eksepsi tersebut bukan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan, melainkan untuk mengoreksi prosedur hukum yang dinilai rawan penyimpangan.

“Kalau barang bukti bisa berubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?” ujar Suria Perdamean Lingga.

Persidangan selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi JPU untuk membuktikan keabsahan barang bukti yang tercantum dalam dakwaan dan menjawab perbedaan berat yang dipersoalkan pihak terdakwa. (*)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
DPC HNSI Kota Tanjung Balai Gelar Deklarasi Dukung Pilkada Damai 2024
Lapas Tanjungbalai Asahan Gandeng Ypkn Adakan Sosialisasi Pencegahan Kanker Dan Tumor
Pangdam I/BB Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang dan IPAL Kota Pekanbaru
Kapolres Tanjung Balai Jumat Curhat Kepada Warga, Polsubsektor Telah Hadir di Datuk Bandar Timur Silahkan Laporkan Bila Terjadi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40

Produksi Ilegal PT Hopson Berulang Kali Terjadi di Gayo Lues, Di Mana Pengawasan yang Dijanjikan?

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:28

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Berita Terbaru