Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 24 April 2026 - 18:27

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, 24 April 2026 – Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menilai bahwa Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungbalai Ahmad Suangkupon telah tutup mata terhadap kasus aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berpoligami tanpa izin yang sah sesuai dengan aturan hukum.

Dua nama ASN yang menjadi sorotan adalah Rizal Hamdani yang menjabat sebagai Kabag Umum Pemko Tanjungbalai, serta Budi Erwansyah Nasution yang menjadi Kasi Ketertiban dan Keamanan di Kecamatan Datuk Bandar. Rizal Hamdani diketahui memiliki istri pertama bernama Endang dan menjalin hubungan asmara gelap dengan Ayu Nurhaliza selama 7 tahun tanpa pernikahan sah, yang telah melahirkan seorang putra berusia 3 tahun. Sementara itu, Budi Erwansyah Nasution memiliki istri pertama Rini Susanti yang bekerja sebagai Guru SD Negeri, serta menjalin hubungan dengan Juliana tanpa pernikahan yang sah.

Menurut ketentuan yang berlaku, setiap ASN wajib menjaga integritas diri baik secara profesional maupun pribadi, karena perilaku pribadi dapat mempengaruhi kredibilitas dan citra institusi pemerintah. Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 mengenai izin poligami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU No. 1 Tahun 1974 mengatur asas monogami, di mana poligami hanya diperbolehkan dengan izin pengadilan berdasarkan syarat tertentu seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan/penyakit, atau tidak dapat melahirkan keturunan. PP No. 9 Tahun 1975 juga mewajibkan suami mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan, memenuhi persyaratan materil, dan adanya persetujuan tertulis dari istri. Saat ini belum ada informasi bahwa kedua ASN tersebut telah memenuhi persyaratan izin poligami sesuai dengan ketentuan hukum.

Praktisi hukum Khairul Abdi Silalahi mengajukan permintaan agar Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Pemko Tanjungbalai segera bertindak dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada kedua ASN tersebut. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas institusi pemerintah serta memberikan contoh bahwa tidak ada satu pun pejabat yang berada di atas hukum dan kode etik ASN.

Narasumber : Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi, S.H,M.H

Berita Terkait

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi Terkait Barang Bukti
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
DPC HNSI Kota Tanjung Balai Gelar Deklarasi Dukung Pilkada Damai 2024
Lapas Tanjungbalai Asahan Gandeng Ypkn Adakan Sosialisasi Pencegahan Kanker Dan Tumor
Pangdam I/BB Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang dan IPAL Kota Pekanbaru
Kapolres Tanjung Balai Jumat Curhat Kepada Warga, Polsubsektor Telah Hadir di Datuk Bandar Timur Silahkan Laporkan Bila Terjadi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru