Rabat Beton Desa Sri Muda Diduga Sarat Mark-Up, Realisasi Anggaran Tak Sesuai Pagu

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 10 Juni 2025 - 02:05

40229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025 di Desa Sri Muda, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp180 juta itu diduga mengalami penggelembungan anggaran (mark-up) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa proyek rabat beton tersebut memiliki panjang 173 meter dan lebar 2,3 meter. Berdasarkan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan dokumen perencanaan lainnya, pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan selama 30 hari kalender. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut hanya berlangsung kurang dari 10 hari, jauh dari waktu yang ditetapkan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa pengerjaan proyek dilakukan secara tergesa-gesa, dengan kemungkinan menurunkan kualitas dan spesifikasi teknis, demi mengejar keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan estimasi pengeluaran riil untuk proyek tersebut. Menurut perhitungannya, seluruh pekerjaan hanya membutuhkan dana sekitar Rp60.290.000. Rinciannya adalah pembelian semen sebanyak 200 sak dengan harga per sak Rp60.000, yang berarti total pengeluaran untuk semen sebesar Rp12.000.000. Selanjutnya, pembelian material kerikil dan pasir diperkirakan sebanyak 15 mobil dump truck dengan biaya per mobil Rp400.000, sehingga totalnya Rp6.000.000.

Untuk tenaga kerja, digunakan sistem pembayaran per meter, yakni Rp120.000 per meter. Bila dikalikan dengan panjang proyek 173 meter, maka total biaya tenaga kerja mencapai Rp20.760.000. Di luar itu, terdapat honorarium untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp2.500.000 serta komponen pajak (PPN dan PPh) sebesar 11% dari pagu anggaran, yaitu senilai Rp19.030.000. Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, total biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek hanya sekitar Rp60.290.000. Dengan demikian, terdapat sisa dana sekitar Rp119.710.000 dari pagu anggaran, yang hingga kini belum jelas ke mana dialokasikan.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupriadi R, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Kutacane dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Aceh Tenggara segera turun tangan melakukan penyelidikan. Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Sri Muda secara menyeluruh, termasuk mengecek fisik lapangan dan membandingkan dengan dokumen realisasi anggaran.

“Jika benar hanya dibelanjakan sekitar Rp60 juta, sementara anggarannya Rp180 juta, maka ke mana perginya sisa hampir Rp120 juta itu? Ini perlu diselidiki secara tuntas agar uang negara tidak lenyap tanpa pertanggungjawaban,” tegas Jupriadi.

Ia menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa adalah tanggung jawab bersama. Dugaan penyimpangan seperti ini tidak boleh ditoleransi, dan Inspektorat serta APH wajib hadir untuk menegakkan aturan dan memastikan tidak ada aparat desa yang bermain-main dengan uang rakyat.

Sementara itu, Kepala Desa Sri Muda, Baharudin, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Minggu, 8 Juni 2025, membantah adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh proses pelaksanaan telah sesuai aturan. “Kalau menurut saya, pembangunan rabat beton itu tidak ada masalah. Sudah benar semuanya,” ujarnya singkat.

Dari video yang diperoleh media ini, rabat beton pada jalan tampak memiliki beberapa kelemahan yang perlu dianalisis lebih lanjut. Permukaan rabat beton tampak kasar dan tidak rata. Ada retakan-retakan di beberapa bagian serta kerusakan pada lapisan beton, seperti hilangnya material. Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh campuran beton yang tidak tepat, teknik pengecoran yang buruk, serta pemadatan yang kurang optimal. Dampaknya, kendaraan dan pejalan kaki terganggu. Retakan juga menjadi celah masuk air dan mempercepat kerusakan.

Tidak ada tanda rabat beton ini dirancang tahan air. Diduga tidak digunakan bahan waterproofing, dan finishing tidak sempurna. Akibatnya, air dapat merusak fondasi, mempercepat korosi pada tulangan, dan menurunkan daya tahan struktur secara keseluruhan.

Rabat juga terlihat rentan terhadap cuaca ekstrem. Retakan di permukaan menunjukkan ketidakmampuan struktur menahan perubahan suhu. Hal ini bisa disebabkan karena tidak digunakannya bahan tambahan seperti fiber beton. Retakan akan membesar seiring waktu dan mempercepat kehancuran struktur.

Ketebalan rabat beton pun tampaknya tidak seragam. Beberapa bagian tampak lebih tipis. Teknik pengecoran yang tidak merata dan pengukuran yang tidak teliti bisa menjadi penyebab. Titik-titik yang tipis akan mudah rusak dan membuat jalan tidak stabil.

Dari kualitas permukaan dan kerusakan yang tampak, material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar. Kemungkinan besar campuran semen, pasir, dan kerikil tidak sesuai takaran atau kualitasnya rendah. Ini membuat beton cepat rusak dan menambah biaya pemeliharaan di masa depan.

Jalan rabat beton ini juga tampak tidak mendapatkan perawatan rutin. Kerusakan parah yang dibiarkan berlarut bisa berbahaya. Jika benar tidak ada program pemantauan berkala, maka risiko kecelakaan atau kerusakan kendaraan akan terus meningkat.

Untuk memperbaiki situasi ini, perbaikan fisik jalan perlu segera dilakukan. Retakan dan kerusakan bisa ditangani dengan penyuntikan epoxy atau mortar beton berkualitas tinggi. Ketahanan air perlu ditingkatkan dengan pelapisan waterproofing yang sesuai iklim lokal. Penggunaan material harus mengikuti standar SNI dan jika perlu, ditambahkan fiber beton. Pemeriksaan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Selain itu, pemasangan marka jalan dan pencahayaan malam juga penting untuk keselamatan.

Rabat beton pada jalan tersebut memiliki beberapa kelemahan yang perlu segera diperbaiki, termasuk permukaan yang kasar, retakan, dan ketahanan air yang rendah. Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, diperlukan perbaikan langsung serta perawatan rutin. Selain itu, penggunaan material berkualitas dan desain yang lebih baik sangat dianjurkan untuk mencegah kerusakan di masa depan. (Red 02)

Berita Terkait

Ketegangan Sosial Meningkat, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Atas Penambangan Galian C di Kali Alas
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru