Kakanwil Kemenkumham Aceh, Direktur Intelijen Keimigrasian dan Kapolda Bahas Penanganan Rohingya

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 2 Agustus 2024 - 15:08

40250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Direktur Intelijen Keimigrasian, Brigjen Pol. Drs. Ratna Pristiana Mulya, melakukan kunjungan ke Polda Aceh pada Kamis (1/8/2024) untuk membahas isu penanganan pengungsi Rohingya di wilayah Aceh. Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, serta pejabat imigrasi lainnya.

Pertemuan ini menjadi ajang koordinasi antara pihak imigrasi dan kepolisian dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks terkait keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh.

“Jumlah pengungsi yang terus bertambah dan upaya mereka untuk melanjutkan perjalanan ke negara ketiga secara ilegal menjadi harus menjadi perhatian serius,” kata R.P. Mulya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Intelijen Keimigrasian tersebut menyoroti perlunya kebijakan kawasan yang melibatkan negara-negara ASEAN untuk mengatasi permasalahan pengungsi Rohingya secara komprehensif.

“Keberadaan pengungsi tersebut kerap kali menimbulkan masalah yang rumit seperti status anak yang lahir ditempat pengungsian di Indonesia,” katanya.

Mulya pun mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun tentang Penanganan Pengungsi untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam penanganan kasus pengungsi di Indonesia.

Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, menyambut baik inisiatif pertemuan ini dan menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait penanganan pengungsi.

Salah satu masalah krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah status anak-anak pengungsi yang lahir di Indonesia. Ketidakjelasan status kewarganegaraan mereka seringkali menimbulkan permasalahan hukum dan sosial.

“Pengungsi Rohingya tidak bisa memasuki wilayah Thailand atau Malaysia karena akan ditangkap oleh pihak yang berwenang disana, sementara di Aceh kedatangan mereka masih diterima,” ujar Kapolda Aceh.

Kedua belah pihak sepakat bahwa penanganan pengungsi Rohingya membutuhkan solusi jangka panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga internasional, dan masyarakat sipil.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab penuh terhadap penanganan pengungsi, dengan dukungan pendanaan yang memadai dari pemerintah. (RED)

Berita Terkait

10. Pengadaan Kitab Rp50,53 Miliar Jadi Polemik, Dinas Sebut Masih Diteliti Tim Peneliti Kitab
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2
Syahbudin Padang Soroti Pemahaman Keliru Tentang Legalitas Media di Indonesia
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru