Pernyataan Usman Lamreung terkait Relokasi Pasar Peunayong Dinilai Tidak Mendasar dan Salah Minum Obat

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:56

40198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pernyataan Usman Lamreeung yang menyatakan revitalisasi pasar Peunayong sebagai produk gagal dinilai sangat keliru dan tidak mendasar. Pasalnya sebagai seorang akademisi Usman Lamreung selama ini tidak melihat publik tetapi mencampur aduk segala hal sesuai kepentingannya saja, sehingga berkomentar suka-suka hati dan cenderung gagal paham.

” Pernyataan pengamat politik Usman Lamreung terkait revitalisasi pasar Peunayong itu salah besar. Revitalisasi (meningkatkan nilai asset) pemindahan pasar Peunayong ke Lamdingin ini justru sangat monumental dan sangat berhasil revitalisasinya,”ungkap salah satu pengamat ekonomi, Muchsin, Minggu 30 Juni 2024.

Beberapa indikatornya bisa dilihat dari nilai harga tanah di kawasan Lamdingin mengalami peningkatan, pertumbuhan sentra ekonomi baru dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tahu nilai tanah di Lamdingin saat ini jauh mengalami peningkatan, dulunya hanya Rp 500 ribu permeter, sekarang di atas Rp 2 juta per meter. Kemudian banyak bermunculan bangunan baru, baik ruko maupun perumahan dan giat perekonomian juga tambah bagus. Ini menunjukkan kehadiran Pasar Lamdingin berhasil mendongkrak perekonomian masyarakat Banda Aceh khususnya di daerah pinggiran kota,” ujarnya.

Sementara, lanjut Muchsin, Peunayong objek yang ditinggalkan juga saat ini mulai menjadi kota bersih dan tempat taman kota. “Tinggal lagi secara bertahap ke depannya dilanjutkan program pembenahannya sehingga semakin berkembang,”ujarnya.

Sementara itu, Iskandar salah seorang pengusaha di Banda Aceh mengatakan pemindahan pasar sudah seharusnya dilakukan karena pasar Peunayong sudah sangat padat, kotor dan macet. “Pemindahan itu juga untuk pengembangan kota dan pengembangan UMKM,” ucapnya.

Sebagai seorang akademisi, Usman Lamreung disarankan agar lebih objektif tidak sebatas bicara parsial karena kepentingan tertentu. “Jika hanya ingin mempertahankan wilayah peninggalan Belanda dengan dalih sejarah, maka ke depan semua tempat yang berkaitan dengan Belanda harus dijaga. Saat ini Indonesia sudah merdeka, kota Banda Aceh itu harus ditata sedemikian rupa untuk kepentingan rakyatnya bukan kepentingan kaki tangan Belanda. Makanya kita bisa lihat pernyataan Usman Lamreung itu seperti salah minum obat,” sebutnya.

Iskandar menyayangkan sosok Usman Lamreung yang berbicara tanpa dasar keilmuan.
“Kita sayangkan keilmuan pak Usman Lamreung tentang penilaian tata kota khususya tentang pemindahan pasar Peunayong yang beranggapan penataan kota oleh Walikota tidak becus. Oleh kerena itu saya menyarankan kepada Usman Lamreung untuk bersering – sering berdiskusi dengan para sahabat agar ilmu yg diperoleh tepat guna untuk diri sendiri dan untuk masyarakat,” ujarnya.

Menurut Iskandar, penataan kota yang di lakukan oleh Walikota sudah sesuai dengan tuntutan masa ke masa “Realokasi pasar merupakan peningkatan pengembangan pembangunan kota dan dapat meningkatkan PAD serta pertumbuhan ekonomi baru yang dapat membuat pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan hingga ke pinggiran kota,”jelasnya.

Iskandar juga mengatakan, relokasi pasar ke Lamdingin saat ini terbukti membuka lapangan kerja dan tercipta efisiensi bagi masyarakat Karena berbelanja. “Di pasar terpadu Lamdingi itu ada pasar ikan, pasar daging/unggas, pasar sayur, psar buah , pasar rempah rempah , dan kelengkapan kebutuhan primer dan sekunder lainnya, sangat disayangkan pernyataan seorang doktor seperti Usman Lamreung memalukan citra akademisi lain di mata masyarakat, karena terkesan asal bunyi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Usman Lamreung di beberapa media mengatakan, pengalihan fungsi dari pasar Peunayong menjadi Kota Tua, pusat kuliner dan Taman Kota masih hanya sebatas impian dan harapan, Peunayong saat ini menjadi kota mati.

Revitalisasi Pekan Peunayong yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sepertinya menjadi produk gagal,” kata Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Dr Usman Lamreung, M. Si dalam keterangannya Sabtu (29/6/2024).

Bahkan Usman Lamreung mengaitkan Peunayong sebagai desain peninggalan Belanda yang harus dijaga dengan alasan bernilai sejarah.(Ril)

Berita Terkait

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru