Bertepatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024, ELHAN-RI Sorot Bendera Sobek dan Kusam Yang Berkibar Dihalaman Kantor Desa Panyangkalang

- Team

Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:55

40902 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar | kriminal24.com | Hari lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni tentunya menjadi suatu kebanggaan untuk Rakyat Indonesia yang mana diketahui sebagai lambang negara Republik Indonesia tentunya dalam tubuh Pancasila banyak mengandung norma-norma yang positif yang harus dijunjung tinggi, Pancasila merupakan dasar ideologi negara bagi Indonesia. Secara harfiah, “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari kata “panca” yang berarti lima, dan “sila” yang berarti prinsip atau dasar. Oleh karena itu, “Pancasila” dapat diterjemahkan sebagai “Lima Prinsip” atau “Lima Dasar”

Namun lain halnya yang ditemukan di Desa Panyangkalang terlihat Bendera merah putih yang berkibar di tiang bendera di halaman kantor Desa yang kondisinya sudah kusam dan sobek tentunya mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan di hari larirnya pancasila.1 Juni 2024

Berdasarkan pantauan tim investigasi Lembaga Elhan-Ri, terlihat berdiri tiang yang terkibar bendera merah putih yang sudah kusam dan sobek dihalaman kantor Desa Panyangkalang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar, Sabtu(1/6/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945, dan telah dibuat aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.

Hal tersebut mendapat tanggapan serius Oleh Ketua Investigasi DPP Lembaga Elhan-Ri, Adi Dg Silele, menurutnya terkesan sudah menjadi pembiaran hal tersebut untuk mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten Takalar, karena temuan ini sudah sering didapatkan dari beberapa instansi-instansi Lain sebelumnya” Ujarnya.

Sementara sangat jelas Hal-hal mengenai pemasangan sampai pelarangan terkait Bendera Negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c, berbunyi; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b; dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.” Tegasnya

Adi Dg Silele juga menuturkan “Sementara diketahui menjadi perbincangan serius didesa tersebut Terkait enggannya ditanda tangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2024,yang merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.Yang tentunya untuk anggaran 2023 lalu bisa difungsikan untuk pembelian bendera yang baru, kuat dugaan tidak adanya perhatian terkait lambang negara di Desa Tersebut.” Jelasnya

Lebih lanjut dikatakan “Apa lagi Diketahui Dengan Berdirinya Baruga Adiaksa yang didirikan oleh Lembaga hukum negara tentunya sudah bisa menjadi dasar untuk mengenal terkait sesuatu pelanggaran hukum di Desa tersebut namun terkesan hanya dijadikan khiasan semata, karena masih adanya pelanggaran hukum yang ditemui di Desa tersebut salah satunya terkait pemasangan sampai pelarangan terkait Bendera yang tidak diindahkan” Tambahnya

Adi Dg Silele juga meminta kepada PJ Bupati Takalar Agar Bisa Mengambil tindakan serius Terkait hal tersebut mengingat seringnya terjadi hal demikian di kabupaten Takalar yang terkesan menjadi suatu pembiaran” Tutupnya(*)

Berita Terkait

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
Isu Lama Digoreng Tanpa Data Dinilai Tidak Pakai Otak, Sementara Dugaan Pemalsuan dan Narkoba Oknum Lain Tak Pernah Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru