Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

- Team

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:32

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan oknum wartawan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kini memasuki babak baru setelah pihak Lapas melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Kronologi kejadian yang berlangsung sejak awal Maret 2026 ini bermula dari pemberitaan sejumlah media daring yang menyoroti dugaan pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru oleh seorang warga binaan berinisial AW.

Pada 4 Maret 2026, dua orang yang mengaku wartawan dari media online dan organisasi masyarakat mendatangi Lapas Pekanbaru untuk mencari informasi terkait dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak Lapas tidak menemukan nama warga binaan yang dimaksud dan menegaskan bahwa tidak ada informasi resmi dari kepolisian mengenai keterlibatan warga binaan dalam kasus narkotika yang diberitakan.

Pihak Lapas kemudian mengarahkan kedua wartawan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan kepolisian.

Sehari berselang, sejumlah media daring mulai memuat berita yang menuding adanya pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru.

Tim humas Lapas segera memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi kepada media terkait.

Namun, hak jawab tersebut tidak kunjung dimuat, bahkan pemberitaan baru yang menuntut pencopotan Kepala Lapas kembali muncul.

Upaya klarifikasi terus dilakukan oleh pihak Lapas, termasuk dengan mengadakan pertemuan langsung dengan oknum wartawan yang bersangkutan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Lapas berinisiatif memberikan sejumlah uang sebagai bentuk kerja sama media, namun kemudian muncul permintaan tambahan uang dengan dalih untuk menurunkan konten di media sosial.

Permintaan tersebut semakin meningkat, hingga akhirnya pihak Lapas menilai hal ini telah mengarah pada dugaan pemerasan.

Situasi semakin memanas ketika oknum wartawan kembali meminta uang dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp15 juta, untuk menghapus seluruh konten pemberitaan di media daring dan media sosial.

Pihak Lapas yang merasa tertekan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya. Pada 19 Maret 2026, setelah dilakukan penyerahan uang yang diminta di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, tim kepolisian langsung mengamankan oknum wartawan tersebut beserta barang bukti, sementara rekannya melarikan diri.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi wartawan.

Ketua Assosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Pekanbaru, Rosbinner. Hutagaol, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.

Ia menegaskan bahwa tindakan oknum wartawan tersebut telah mencoreng marwah dan integritas profesi jurnalis.

Menurutnya, permintaan uang dengan dalih take down berita bukanlah bagian dari praktik jurnalistik, melainkan perbuatan pribadi yang menyimpang dari kode etik dan aturan pers.

Rosbinner menyoroti pentingnya hak jawab dalam pemberitaan dan menegaskan bahwa hak jawab adalah kewajiban media untuk melayani, bukan untuk ditawar atau dijadikan objek transaksi.

Ia juga menekankan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui klarifikasi, bukan transaksi, serta tidak ada ruang dalam kode etik jurnalistik untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun.

Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru sendiri telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas, Yuniarto, menyatakan bahwa berbagai langkah telah dilakukan secara berkelanjutan, seperti razia rutin, penguatan pengawasan, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menjaga sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang.

Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.

Oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, organisasi profesi wartawan mendorong agar setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang benar sesuai Undang-Undang Pers, serta mendukung aparat penegak hukum untuk menangani persoalan ini secara objektif dan proporsional.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh insan pers dan aparat pemerintah agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan yang mencederai nama baik jurnalistik maupun institusi negara.

Masyarakat diharapkan tetap kritis dan selektif dalam menerima informasi, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. (*)

Berita Terkait

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak
Isu Lama Digoreng Tanpa Data Dinilai Tidak Pakai Otak, Sementara Dugaan Pemalsuan dan Narkoba Oknum Lain Tak Pernah Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:19

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:50

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Selasa, 21 April 2026 - 10:06

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks

Kamis, 2 April 2026 - 16:15

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:32

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Berita Terbaru