Baitul Mal Aceh Tenggara Bangun Kerjasama Dengan Dinas P2TSP Untuk Peningkatan Dan Membayar ZIS.

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:30

40382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriminal24.com-Baitul Mal Kabupate Aceh Tenggara menjalin kerja sama dengan Dinas Pelayanan Perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Setempat dalam rangka peningkatan kesadaran para muzakki wajib berzakat baik perseorangan, pelaku usaha dan Badan usaha yang berdomisili di Aceh Tenggara kamis 16/5/2024.

Kesepakatan bersama antara Baitul mal dengan kantor P2TSP dalam rangkat peningkatan kesadaran setiap warga khususnya Muslim, pelaku usaha dan Badan usaha dalam rangka menunaikan kewajiban zakat dan mengeluarkan infaq.

Melalui Baitul mal Kabupaten Aceh Tenggara hal ini merupakan perintah Qanun  Aceh no 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagai mana yang telah di ubah dengan Qanun Aceh no 3 tahun 2021 tentang perubahan Qanun Aceh No 10 tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pasal 102 yang mewajibkan setiap orang yang beragama islam atau Badan Usaha yang dimiliki orang islam dan berdomisili atau melakukan usaha di wilayah aceh yang memenuhi syarat sebagai muzakki maka wajib menunaikan Zakatnya sebesar 2.5 % sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat maka wajib mengeluarkan infak sebesar 1 % setiap tahunnya.

Ketika dikonfirmasi kriminal24.com salah ketua Dewas Baitul Mal. Kasirin S.Ag Dan dia menjelaskan. diberikan kepada Baitul Mal setempat serta bagi yang tidak taat akan dikenakan ‘Uqubat karena melakukan jarimah Ta’zir .Di dalam acara Sosialisasi dan pertemuan kamis 16/5/2024.

Sementara Anggota BMK Sahipul Anwar mengemukakan ” bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah diterapkan secara langsung setiap bulannya dan di pungut oleh UPZ di setiap OPD atau dinas lembaga instansi. dan di setor ke Rekening Kas umum Daerah”.

Acara Sosialisasi dari Baitul Mal kepada jajaran Dinas P2TSP ini di ikuti Ketua Dewan Pengawas Kasirin Sekedang SAg Sekretaris Dewas Rudi Hartono Sekaligus sebagai pemateri. Ketua Badan Baitul Mal Dr. Sufian Husni Salam MEd. Dr. Sahipul Anwar MA.sebangai pemateri dan turut di hadirin Tgk Saparuddin. Tgk Rabusah Anggota BMK.

Sedangkan dari dinas P2TSP langsung dihadiri Kepala Dinas Edy Supriadi Kabid Pengawasan dan sejumlah pejabat setempat berlangsung di Ruang Rapat kamis 16/5/2024.

Dalam kesempatan ini disepakati Kerjasama Antara Baitul mal dengan P2TSP  dalam meningkatkan dan menggali potensi ZIS  yang belum memenuhi atau mengeluarkan Zakat infaqnya melalui BMK.

Dengan sistim pendekatan dan meningkatkan kesadaran umat serta perlunya upaya penerapan Qanun Aceh No 3 tahun 2021. tentang Baitul Mal.
yang memiliki konsekwensi secara hukum atau upanya paksa sesuai Qanun.

Edy Supriadi Kadis P2TSP Menyambut Positif dan berkomitmen Kerjasama antara BMK dengan P2TSP ini dalam rangka peningkatan PAD secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas khususnya bagi Fakir dan Miskin. di ungkap Supian Husni Salam  Ketua BMK dalam acara ini yang sekaligus menjadi Moderator pertemuan.(M jeni)

Berita Terkait

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru