Lembaga Lingkungan Aceh Desak BBTNGL Lakukan Penindakan Perusakan Kawasan Hutan TNGL

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 8 Mei 2024 - 05:54

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu escavator milik mata sipit terlihat dilokasi Genting sedang membuka jalan N 03 57 49 2 E 98 02 44 7.

BANDA ACEH – Enam lembaga lingkungan besar di Aceh, yakni; Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, dan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), desak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) untuk lakukan penindakan tegas, terkait perusakan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di wilayah administrasi Aceh Tamiang.

Sangat beralasan, kenapa Organisasi Masyarakat yang fokus kerja terhadap perlindungan hutan alam dan lingkungan di Aceh desak BBTNGL, mengingat perusakan TNGL di wilayah kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang terus saja berlanjut dan semakin parah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sebut rilis yang dikirim ke wartawan. Rabu, 8 Mei 2024 di Banda Aceh dengan alamat surat menyurat Kantor Yayasan HAkA jalan Tanggul Kr. Aceh No. 11 Lt. II Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Surat yang dilayangkan ke redaksi menyampaikan informasi tentang kondisi TNGL khususnya yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Tamiang, yakni;

Berdasarkan pantauan dan amatan Organisasi Masyarakat terhadap kondisi TNGL khususnya yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Tamiang ditemukan bahwa; terdapat kerusakan atau kehilangan tutupan hutan, di mana proses kerusakan tersebut sudah berlangsung lama, sebagaimana data yang didapatkan dari pantauan citra satelit Tim GIS Yayasan HAkA periode 2022 hingga 2024 yang terjadi secara terus menerus/hari, massif dan meluas;

Pantauan pihak Organisasi Masyarakat pada tahun 2023, ditemukan total kerusakan atau kehilangan tutupan hutan di TNGL yang terjadi sampai pada bulan Desember 2023 telah mencapai kurang lebih seluas 180 (seratus delapan puluh) hektar;

Angka kerusakan yang terjadi pada tahun 2023 tersebut meningkat secara signifikan sebesar kurang lebih 300% dibandingkan luas kerusakan yang terjadi pada tahun 2022 yang terpantau seluas kurang lebih 51 hektar;

Lalu jika dijumlah kerusakan atau kehilangan tutupan hutan di TNGL yang terjadi pada periode tahun 2022 hingga 2023 mencapai seluas kurang lebih 231 hektar atau setara 231 kali luas lapangan sepak bola;

Walaupun kerusakan sebagaimana yang dimaksud sudah diketahui oleh publik,
termasuk dugaan siapa para pelaku serta motifnya, yaitu pengambilan kayu secara ilegal dan pembukaan lahan untuk tujuan rencana pembangunan perkebunan budidaya (sawit), namun Organisasi Masyarakat melihat tidak ada suatu tindakan yang dilakukan oleh BBTNGL dan atau pihak terkait lainnya, sehingga hal ini telah mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja BBTNGL;

“Bahwa kami sangat mengkhawatirkan kerusakan TNGL akan berpotensi bertambah
parah bila mana BBTNGL tidak segera melakukan upaya-upaya perlindungan dan
pencegahan, mengingat kecenderungan atau tren peningkatan kerusakan yang semakin bertambah setiap tahunnya,” Sebut rilis.

Ditambah adanya rencana dari beberapa oknum tertentu yang mengajukan izin alih fungsi lahan dan untuk dikuasai secara pribadi. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini Organisasi Masyarakat di Aceh mendesak BBTNGL dan atau pihak berwenang terkait lainnya untuk melaksanakan suatu tindakan sesuai dengan hukum serta kewenangannya, di mana tindakan tersebut meliputi upaya-upaya pencegahan dan pemulihan serta penindakan secara tegas terhadap para pelaku perusakan.

Selain itu, tulis rilis adalah untuk mendukung dan melengkapi informasi tersebut, Organisasi Masyarakat turut menyampaikan data dan dokumen sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari surat dimaksud.

Rilis itu ditembuskan kepada: 1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; 2. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia; 3. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; 4. Wali Nanggroe Provinsi Aceh; 5. Gubernur Provinsi Aceh. [].

Berita Terkait

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 07:10

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru