Mengejutkan Fakta Dugaan Mafia Hukum Yang Berakibat Dokter Tunggul Dikorbankan

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:25

40233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Temuan Fakta Dugaan Kesalahan Nyata Yang Dilakukan Mafia Hukum Menetapkan Unsur Seseorang Untuk dr. Tunggul P. Sihombing MHA

“Dengan Menyatakan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011. Berdasarkan Perintah Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Pasal 143 Ayat (2) Butir (a Dan b) Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Seharusnya Sejak Dini Persidangan Tidak Boleh Dilanjutkan Atau Putusan Pengadilan DI Semua Tingkatan Harus Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Bebas Demi Hukum. Penjelasan Berikut, Secara Singkat Menggambarkan Kesembronoan Pekerjaan :Mafia Hukum, ” jelas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/5/2024)

Berikut kronologinya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesalahan Nyata Menetapkan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Untuk Unsur Seseorang Vs Peran, Fungsi Vs Peraturan

Menimbang, bahwa Terdakwa Selaku PPK Bertanggung Jawab Dari Segi Administrasi, Fisik, Keuangan, Dan Fungsional Atas Pengadaan Barang/jasa Yang Dilaksanakannya Sebagaimana Tertuang DalamPasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Hal Ini Mengabaikan:

1.NDP Adalah PPKI TA 2008 & DSM PPK III TA 2011

Berdasarkan Fakta Persidangan (Fakta Hukum Sebenarnya), Nandi Pinta Adalah PPK I DI TA 2008 Dan Desak Made Wismarini Sebagai PPK TA 2011.

2.Keberadaan Pengelola Proyek & Pejabat KPA

Panitia Pengadaan (Administrasi), Panitia Penerima (Fisik), Pejabat Penguji, Pejabat Yang Menetapkan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran (Keuangan), Tim Teknis / Ahli (Fungsional) Ditetapkan Dan Bertanggung Jawab Kepada Prof dr. Tjandra Yoga Aditama Sp P (K) Mars Dirjen P2PI Depkes RI Sebagai Pejabat KPA. Berdasarkan Keppres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat KPA Bertanggung Jawab Dari Segi Administrasi, Fisik, Keuangan, Dan Fungsional Atas Pengadaan Barang/Jasa Yang Dilaksanakannya.

3.Peran, Fungsi & Pertanggung Jawaban Menteri Pelaku Kejahatan

Merujuk Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Menyatakan Bahwa: “Menteri/Pimpinan Lembaga Adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Bagi Kementerian Negara/Lembaga Yang Dipimpinnya”, Termasuk Untuk Menetapkan Pengelola Proyek Yang Bertanggung Jawab Untuk Segi Administrasi, Fisik, Keuangan, Dan Fungsional Atas Pengadaan Barang/Jasa. Terlebih Lagi Bila Menteri Pelaku, Memerintahkan Mengetahui, Tidak Mengendalikan Berbagai Perbuatan Melawan Hukum, Adalah Mustahil Membuang Tanggung Jawab Atas Perbuatannya.

4.Penanggung Jawab Untuk Unsur Kerugian Keuangan Negara

Terdakwa Telah Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukannya Sebagai PPK Dalam Proyek Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 Sampai Dengan 2011. Telah Mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.770.077.582.590,-

5.Melindungi Pelaku Kejahatan Dengan Mengabaikan Indonesia Negara Hukum

Berbagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan SFS Menkes, AS Setjen Depkes RI, TYA Dirjen P2PL Depkes RI, Irjen Depkes RI Termasuk Pemilik / Pimpinan / Staf PT. AN DKK Sebagai Penyedia Barang / Jasa, Menjadi Dakwaan Dan Dasar Hukuman Untuk dr. Tunggul P. Sihombing MHA. Sedangkan Para Pihak Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

Lipsus: JL

Berita Terkait

Unjuk Rasa 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Lima Tuntutan Elemen Mahasiswa
Payung Pemuda Demokrasi, Dorong Pelajar Mengembangkan Potensi Diri melalui Pendidikan dan Diskusi Publik
KAKI Jatim Soroti Gaji Wantimpres Rp 1,9 Miliar per bulan, Jangan Jual Rakyat Demi Kepentingan Pejabat
Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru