https://youtu.be/ZSztrzI6lxo
ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM | Kepala Sekolah (Kepsek) MTSN Negeri 1 Kutacane Aceh Tenggara (Agara), Juardi Spd sangat mengapresiasi program program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yang diselenggarakan Kejaksaan Negri Aceh Tenggara pada Rabu 8 Nopember 2023 di kompleks sekolah Babussalam.
Hal ini sangat penting untuk siswa-siswi dalam penyuluhan hukum di hadapan kalangan pelajar. Paparnya dalam sambutan.
Selanjutnya saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan karena sudah membuat program yang sangat penting bagi pelajar. Sehingga para pelajar kedepannya mendapat ilmu pengetahuan tentang hukum.
Kemudian kepada Kakankemenag Agara Kepala H.Syaipul.S.HI..dan Kasi Pendidikan H.Ahmad.S.PdI.yang terus mendukung kegiatan di Madrasah

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut bertemakan “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman”, dan turut juga tampil sebagai pemateri dari organisasi PWI Noris Ellyfian Ini
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Zainul Arifin, menyampaikan, program Jaksa Masuk Sekolah sudah menjadi agenda tetap Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait peraturan ketentuan UU serta implementasi kepada siswa.
Zainul Arifin, menekankan soal bahayanya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Mulai dari rusaknya pola pikir serta kesehatan yang sangat mungkin berakhir pada kematian, hingga dapat pula menjerumuskan penggunanya ke lembah hitam dunia kriminal dan dipenjara.
“Kita semua tahu bahwa dampak penyalahgunaan narkoba itu sangat buruk. Bisa berbuat kriminal, dipenjara bahkan sangat mungkin juga kamu meninggal dunia karena overdosis,” sebut Zainul.
Dia mengingatkan, untuk menjalani hidup sehat dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan prestasi untuk hidup yang lebih baik di masa depan.

“Akan lebih baik, jika adik-adik pelajar di sini mengejar prestasi dan cita-cita yang nantinya akan membawa kalian menjadi orang yang sukses dalam karir masing-masing,” ujarnya.
Zainul juga berharap agar seluruh para pelajar siswa-siswi di sekolah MTS Negeri 1 Aceh Tenggara, dan khususnya kepada pelajar di Aceh Tenggara ini untuk menjauhi barang haram narkoba tersebut. harapnya.
Di sisi lain, Sekertaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara wartawan dari media Bidik Kasus Noris Elyyfian, sebagai pemateri publikasi, berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), paham radikalisme dan kabar hoax atau informasi palsu.
Pemateri Noris Elyyfian mengungkapkan, agar seluruh para pelajar di sekolah jangan sampai terjebak perkara hukum dalam menggunakan media sosial. Mengingat saat ini para pengguna medsos kurang memahami dampak hukum apa yang bisa ditimbulkan dari penggunaan medsos yang kurang bijak.
“Dalam menggunakan media sosial, adik-adik sekalian jangan sampai terjebak oleh hukum, karena ada undang-undang yang mengaturnya. Jadi, selalu bijak dalam ber medsos,” ujar Noris.
Penyebaran kabar bohong atau Hoax bukan hanya, tapi akan menimbulkan gejolak dan kepanikan ditengah-tengah masyarakat, namun, ada sanksi hukum bagi pelakunya
(Dewan Redaksi Salihan)






