Kabid Humas FPRN Soroti Penangkapan Pencabulan Gadis di Bawah Umur

- Team

Senin, 9 Oktober 2023 - 18:56

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, – Ketua Bidang Humas Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jakarta, Eva Andryani menyoroti penangkapan pelaku pencabulan gadis di bawah umur yang terjadi diwilayah Kabupaten Tangerang Banten

“Peristiwa ini menjadi tamparan keras buat kita semua. Hal ini juga harus menjadi perhatian serius bagi para orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi ancaman pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” kata Eva yang juga sebagai aktivis perempuan, Minggu (08/10/2023).

Ia mengatakan anak-anak perlu diajari untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama orangtua yang harus selalu mengawasi anaknya, “Kita para orang tua tetap mengawasi dan pastikan anak-anak juga tidak mudah terbujuk rayu kepada orang yang baru dikenalnya,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eva turut prihatin terhadap apa yang dialami korban, terutama dampak yang timbul akibat kejadian tersebut anak mengalami trauma psikologis.

“Akibat kejadian ini, anak pasti akan mengalami trauma psikologis dan kami mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan berharap agar pelaku ditindak sesuai Undang-undang yang berlaku,” sambung Eva.

Saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.

“Kami mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M alias Kim (32), warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pria yang bekerja sebagai kurir paket pembelanjaan online itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda. “Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP dan tersangka sudah 15 kali melakukannya di tempat berbeda,” kata Arief, Minggu (8/10/2023).

Arief menjelaskan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.

“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” tutur Arief.

Namun perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).

Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma. (Eric)

Berita Terkait

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
Isu Lama Digoreng Tanpa Data Dinilai Tidak Pakai Otak, Sementara Dugaan Pemalsuan dan Narkoba Oknum Lain Tak Pernah Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru