Penganiayaan Anak Yatim Dibawah Umur Terjadi Desa Lawe Serakut, Ibu Korban Sudah Melaporkan Kepada Perangkat Desa Namun Tidak Ada Respon

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 20 September 2023 - 00:01

401,314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane  – Ramadani (6) anak yatim menjadi Korban penganiayaan Diduga dilakukan oleh Pria berinisial RS warga Desa Serakut Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari hasil konfirmasi awak orang tua korban Kasmi ( 43 ) Senin,18 September 2023 menjelaskan, kronologi kejadian, Dimana Menurutnya, anaknya sedang bermain bersama anak RS, anak RS melempar Ramadani dengan batu kecil, kemudian dibalas oleh Ramadani dengan batu kecil juga sehingga mengenai dagu anak RS.

Atas kejadian itu, RS mengejar Ramadani menggunakan sepeda motor terduga pelaku RS, langsung memukul Ramadani (korban-red) menggunakan sebilah kayu (kayu jarak-red) dengan cara membabi buta, sampai-sampai korban Ramadani (6) yang juga anak yatim mengalami luka lembam di bagian lengan kanannya, pundak, dan kepala bagian belakang korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasmi melanjutkan, di saat kejadian itu, banyak warga yang menyaksikan , namun disaat dimintai sebagai saksi, warga yang melihat kejadian tersebut, enggan menjadi saksi, dengan alasan mereka takut dipindahkan dari desa tersebut sebab kata Kasmi, Kepala Desa Lawe Serakut merupakan keluarga pelaku.

Setelah dua hari kejadian pada tanggal 12 September 2023, Kasmi orang tua korban membawa anak ke Praktek Dr, Eva Yang beralamat di Desa Kutacane lama untuk di visum

Setelah kejadian Ramadani sang yatim berusia 6 tahun mengalami trauma hingga lari terbirit-birit sampai terkencing – kencing di celana ketika melihat RS terduga pelaku pemukulan dirinya.

Ditempat terpisah salah orang yang dapat dipercaya, yang namanya enggan untuk di publikasikan, menceritakan kejadian pemukulan yang dilakukan oleh RS sangat tidak wajar.

Narasumber yang dapat dipercaya mencerita pemukul yang dilakukan oleh RS kepada ramadani lebih dari satu kali bahkan berulang-ulang.

 

“Yang Saya liat saja ada tiga kali, Ramadani di pukul oleh RS dengan sangat tidak wajar dilakukan kepada anak sesuai Ramadani, jika hal itu terjadi pada anak saya maka saat itu juga saya bisa gila,”kata narasumber yang layak dipercaya dengan nada serius.

Dia juga mengkhawatirkan jika hal itu terjadi kepada anak yang lain

“Yang kami khawatirkan, jika hal itu terulang kembali, baik itu dengan Ramadani maupun anak-anak yang lain, kalau lah seandainya anak ku dibuat nya kayak gitu, bisa gila aku bang”, kata narasumber mengulangi perkataannya.

Dia juga menceritakan, yang menyaksikan kejadian tersebut ada beberapa akan tetapi warga tidak mau menjadi saksi, sebab kata Narasumber mereka takut dipindahkan dari desa tersebut.

“Meraka tidak berani untuk memberikan keterangan sebagai saksi, karna takut di pindah kan dari kampung ini,”ungkapnya

Atas kejadian penganiayaan tersebut awak media mengkonfirmasi kepala Desa Lawe Serakut, Yuni Lika, pada (18/9) Dia langsung mengarah untuk menemui suaminya juga sebagai saudara RS terduga pelaku.

Suherman Suami Kades Lawe Serakut menepis pemukulan yang dilakukan oleh adiknya RS terhadap Ramadani (6) berulang-ulang, akan tetapi Dia mengakuinya pemukulan dilakukan oleh RS hanya sekali saja, itu pun dilakukan karena kekhilafan adiknya, karna melihat anaknya dilempar mengunakan batu sehingga mengenai dagu anak RS dan itu juga dibagikan lengan kanan Ramadani,” kata Dia.

Dia juga mengatakan sudah mengupayakan damai secara keluargaan akan tetapi menurutnya Ibu korban bernama Kasmi masih dalam situasi panas sehingga upaya damai secara kekeluargaan belum terlaksana.

Dilain pihak, dari hasil rapat secara keluargaan pada Senin malam 18 September 2023, Kasmi sudah mau berdamai, dengan meminta surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepada Desa dan terduga pelaku RS, agar tidak diulangi lagi perbuatan tersebut kepada anaknya, namun saat ditunggu tunggu kedatangan RS terduga pelaku pemukulan tidak datang juga malam itu hingga keesokan harinya.

Oleh karna itu, Ibu korban membuat surat kuasa bermaterai dan ditandatanganinya, kepada LSM WGAB Aceh, dengan meminta atau memohon Kasus yang menimpa Anaknya untuk dilanjukan ke Proses Hukum.

Kasmi sudah melaporkan kepada perangkat Desa Lawe Serakut.

Kasmi orang tua Ramadan , sudah berupaya melaporkan kejadian itu kepada beberapa perangkat Desa Lawe Serakut, diantaranya, Kepala Dusun, Ketua BPK dan Ketua Adat desa setempat. Akan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh para perangkat desa tersebut.

Atas tidak adanya tindak lanjut dari para perangkat desa, Kemudian pada Minggu, 17 September 2023, orang tua korban, Kasmi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babul Makmur dengan membawa kwitansi hasil visum akan tetapi pihak Polsek mengarahkan untuk laporan kejadian penganiayaan tersebut ke Perlindungan Perlindungan Anak ( PPA ) Polres Aceh Tenggara.

Kemudian dari hasil konfirmasi awak media dengan Kapolsek Babul Makmur, Iptu. Demson Manurung, S.H, pada 19 September 2023, membenarkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kasus pemukulan terhadap anaknya.

“Benar ibu itu bersama anak telah datang ke Polsek, Karna ini, kasus anak dibawah umur, kita arahkan ibu itu untuk melapor ke Polres Aceh Tenggara, sebab di sana ada bagian yaitu bagian Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ),” ujar Kapolsek.

Dia menambahkan, Memang kemarin sempat ditanyakan Anggota kita, kepada korban, yang datang bersama ibu “berapa kali di pukul, anak itu menjawab empat kali,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa ( WGAB) Provinsi Aceh, Samsul Bahri yang hadir pada saat itu membenarkan bahwa orang tua korban telah menyerahkan kasus pemukulan anaknya bernama Ramadani untuk ditindaklanjuti kepada pihak terkait.

“Kami telah menerima kuasa dari orang tua korban yakni saudara Kasmi, untuk menindaklanjuti dugaan pemukulan anak dibawah yang diduga dilakukan oleh saudara RS, kami sebagai bagian dari wadah penyampaian aspirasi masyarakat akan menyurati secara resmi Polres Aceh Tenggara dan juga Komisi perlindungan Anak” jelasnya.

Lebih lanjut kata Samsul, Ini kasus anak dibawah umur, lebih-lebih lagi ramadani seorang anak yatim, tindak yang diduga dilakukan oleh Saudara RS merupakan tindakan keji, apalagi pemukulan itu dilakukan dengan menggunakan kayu, sehingga Ramadani mengalami trauma yang sangat luar biasa, kita juga minta kepada pihak terkait untuk menghilang trauma yang dialami Ramadani yang masih berusia 6 tahun demi masa depannya, kata Samsul mengakhiri.TIM)

Berita Terkait

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru