MEDAN | Diduga kasus yang di tangani oleh penyidik Polda Sumatera Utara tidak berkelanjutan alias mandek, Joharni Sinaga (70) tahun, warga Desa Durian Kondot, Kecamatan Kota Rih, Kabupaten Serdang Bedagi mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kasus yang menimpa dirinya, yakni pemalsuan Surat Tanah yang di duga di lakukan oleh Tombang Simangunsong, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1041/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu.
Melalui Kuasa Hukumnya, Eduard Pakpahan, SH., MH membeberkan alasan pemohon melakukan Praperadilan (Prapid) dengan Nomor : 53/Pid.pra/2023/Pengadilan Negeri (PN) Medan bahwa pada 14 Juni 2022 yang lalu, pemohon telah mengadukan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Setelah itu, pemohon di periksa oleh penyidik Anggota termohon I (Dirkrimum Polda Sumut), termohon II (Kasubdit Harda Polda Sumut), termohon III (Kanit Subdit Harda) dan termohon IV (Kanit Subdit Harda) sebagai saksi pelapor atau pengadu, pada 14 Juni 2022 yang lalu dan di laksanakanlah gelar perkara terhadap pengaduan pemohon.
“Hasil dari gelar perkara, meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, pada 5 September 2022 yang lalu,” ujar Eduard Pakpahan, SH., MH di dampingi Anggotanya, Drs. Romulus Tindaon, SH kepada wartawan, di Kantornya, Jalan Bahagia By Pass Nomor : 8, Ruko Bahagia Bisnis Center, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Rabu (30/08/2023) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, lanjut Eduard Pakpahan, SH., MH termohon II membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 September 2022 yang lalu, kepada pemohon. Dalam surat tersebut menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, di antaranya, Jorhani Sinaga (IC pelapor), Efrida Boru Sinaga, Rosmauli Boru Saragih, Bursok Sipayung, Efriandi Purba, Netty Boru Tarigan dan Azmi Boru Purba.
“Pada awal Febuari 2023 lalu, termohon I, II, III dan IV melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Tombang Simangunsong. Termohon l, II, III dan IV menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Tombang Simangunsong kepada turut termohon pada 17 Febuari 2023 lalu. Lalu pada Maret 2023 lalu, turut termohon mengembalikan berkas perkara atas nama Tombang Simangunsong kepada termohon l, II, III dan IV untuk di lengkapi (P-19). Dan saran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas apa yang menjadi petunjuk untuk di lengkapi,” tegasnya.
Selanjutnya, sambung Eduard Pakpahan, SH., MH, pada Maret 2023 lalu, tersangka Jadiman Sinaga menyerahkan diri dan telah di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh termohon l, ll, lll dan IV. Termohon II menyampaikan (SP2HP) Nomor : B/749/111/2023/DIRESKRIMUM tertanggal 30 Maret 2023 lalu kepada pemohon dan menyatakan, mengirim berkas perkara tersangka atas nama Jadiman Sinaga kepada turut termohon dan memeriksa saksi ahli pidana sesuai saran turut termohon (melengkapi P19).
Pada April 2023 lalu, paparnya lagi, termohon l, ll, lll dan lV mengirimkan berkas perkara tersangka Jadiman Sinaga kepada turut termohon ll, bahwa pada 9 Juni 2023, pukul 14.00 WIB, anggota termohon I, II, III dan IV, Aiptu San Meianto Samosir sebagai penyidik pembantu melakukan pemeriksaan secara konfrontir terhadap pemohon saksı-saksi dan tersangka untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) (P19) sebagai berikut, Jadiman Sinaga (IC tersangka), Joharni Sinaga (lC pemohon). Mula Ukur Sinaga (IC saksi), Artini Boru Purba (LC Saksi), Bursok Sipayung (IC saksi) dan Netty Boru Tarigan (IC saksi).
Tetapi, sebutnya, setelah terpenuhi petunjuk-petunjuk turut termohon, hingga hampir 5 Bulan berjalan turut termohon belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara sudah lengkap (P21). Sehingga pemohon menduga kasus ini, termohon l, ll, lll dan lV sengaja menghentikan penyidikan.
“Karena itu kami mengajukan Praperadilan (Prapid) kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memeriksa kasus ini agar memanggil pemohon, para termohon dan turut termohon Praperadilan (Prapid) serta membawa semua berkas berita acara pemeriksaan untuk menghadap di Persidangan dan selanjutnya memberikan putusan yang seadil-adilnya, yakni mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan (Prapid) untuk seluruhnya, menyatakan dalam hukum, bahwa penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum. Menghukum para termohon I, II, III dan IV untuk melaksanakan petunjuk- petunjuk penuntut umum untuk berkas perkara atas nama Tombang Simangunsong dan atas nama tersangka Jadiman Sinaga dan memerintahkan termohon I, II, III dan IV untuk melaksanakan penahanan terhadap atas nama tersangka Jadiman Sinaga dan atas nama tersangka Tombang Simangunsong. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sidang Perdana Praperadilan (Prapid) di laksanakan pada Rabu (30/08/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Medan namun para termohon tidak hadir/Kuasa Hukumnya Eduard Pakpahan, SH., MH saat menjelaskanggelar temu Pers nya, di Kantornya, Jalan Bahagia By Pass Nomor : 8, Ruko Bahagia Bisnis Center, Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Rabu (30/08/2023) sore.(Redaksi/Zul1KBR)