ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM | Akhirnya Peristiwa pembunuhan pelajar SMK negeri 2 Kutacane terungkap . Motip pembunuhan tersebut ingin menguasai sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, menyampaikan kedua pelaku berencana ingin menguasai sepeda motor Beat BL 5644 HO milik korban Yuki .
Selanjutnya kedua pelaku membunuh korban pada malam hari Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 24:00 WIB, di tempat kejadian perkara( TKP ) tepatnya di Desa Lawe Bekung, sebagai eksekusi pelaku Anggur, yang langsung mengeluarkan pisau belati dan menikam Yuki ke arah perut sebanyak satu kali. Korban sempat berupaya lari, tetapi tersangka kembali menikam korban dari belakang secara bertubi-tubi hingga Yuki terjatuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas peristiwa itu korban mengalami luka tusuk dibagian perut sebanyak 1 tusukan, bagian punggung 7 tusukan dan bagian kepala satu tusukan,” Kata Bagus kepada Kriminal24.Com Jum’at 25 Agustus 2023
Melihat peristiwa itu dirinya langsung memerintahkan Tim gabungan Intel polres Agara untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan meminta keterangan sejumlah saksi untuk diberikan keterangan. Dari hasil itu polisi berhasil melacak kedua pelaku ketika hendak menjual sepeda motor merk Honda Beat BL 5644 HO milik korban seharga Rp5,5 juta.
Saat dilokasi kejadian tepatnya di Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan polisi melakukan dua tembakan peringatan, supaya pelaku tidak melarikan diri.
“Kedua pelaku tidak melawan saat didalam rumah dan kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban dirumahnya pelaku Anggur,”ujarnya.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi oleh paman korban, Irwan Faisal, 39 tahun, Nomor : LPB/152/VIII/2023, tanggal 23 Agustus 2023, terkait dugaan pembunuhan terhadap Yuki Adli Putra, 16 tahun, warga Desa Penosan, Kecamatan Lawe Sumur, Agara.
Berikutnya satu pelaku Ringga yang merupakan teman korban masih di bawah umur akan dilakukan sistem peradilan anak, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Untuk sementara belum ada tersangka lain, apabila nantinya dari hasil pemeriksaan lanjutan ditemukan tersangka lain akan kita lakukan pengembangan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 340, 338, dan pasal sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati atau 20 tahun penjara.
(Dewan Redaksi Salihan)