Diduga PT Gala Fila Mandiri Tidak Pernah Membayar Pajak MBLB Kepada Pemkab Agara

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:28

40514 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM |  Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan material aspal, batu pecah, kerikil serta material pasir dan batu (sirtu) yakni PT Gala Fila Mandiri (GFM) kabupaten Aceh Tenggara, diduga tidak pernah memberikan masukan pajak hasil penjualan kepada pemerintah daerah.

Padahal pembayaran pajak material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengenaan pajak material MBLB terhadap penyedia material sudah sesuai daerah standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Tenggara Nomor Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pajak Mineral Bukan Logam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun besarnya standar pembayaran pajak material MBLB yaitu jenis batu dan pasir (sirtu) sebesar Rp 60000.per meter kubik. Batu pecah sebesar 60000.per meter kubik.
Tanah liat 20000per meter kubik.
Tanah serap (fullres earth)sebesar Rp.60000.per meter kubik.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (Kaban) melalui Kabid Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Yus dikonfirmasi kriminal24.Com diruang kerjanya belum lama ini membenarkan bahwa pihak PT Gala Fila Mandiri (GFM) belum pernah membayar pajak MBLB kepada pemkab Aceh Tenggara.

Kemudian dia menambahkan bahwa pengenaan pajak terhadap penggunaan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Bupati Agara.

Karena pengenaan pajak MBLB bukan kewajiban rekanan (kontraktor) akan tetapi kewajiban perusahaan penyedia material. Pengenaan pajak MBLB, seperti batu krikil, sirtu, pasir, dan batu kuari dan batu pecah, ini khusus bagi rekanan yang mengerjakan proyek konstruksi dan infrastruktur dari sumber pemerintah.

Menurut Yus, selaku Kabid pendapatan asli daerah bahwa pengenaan pajak MBLB ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,

“Dalam rangka untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak MBLB kita sudah lakukan pendataan objek pajak.

Dia menyebutkan pemungutan pajak MBLB dilakukan dengan sistem pelaporan dan sistem Wajib Pungut (Wapu). Dan pengenaan pajak MBLB ini bukan pajak galian C . Karena pembayaran pajak galian C, bukan di kabupaten Aceh Tenggara. Namun dibayarkan oleh perusahaan itu sendiri ke provinsi. Jelasnya

Sementara itu, Direktur PT Gala Fila Mandiri (GFM), Kiki Handoko, saat ini lewat telpon selulernya belum lama ini, mengatakan bahwa pihak PT Gala Fila Mandiri setiap tahun sudah membayar tagihan pajak galian C ke Provinsi Aceh, melalui Pemkot Subulussalam

Oleh karena itu perwakilan provinsi wilayah kabupaten Aceh Tenggara, di Pemkot Subulussalam. Sedangkan pembayaran pajak material MBLB itu merupakan tanggung jawab pihak rekanan atau kontaktor bukan di kita. Sebab jika pembayaran pajak material MBLB itu di perusahaan kami. Maka artinya kami dikenakan dua kali pembayaran. Terang Kiki kepada rekan media tersebut.

(Dewan Redaksi )

Berita Terkait

Ketegangan Sosial Meningkat, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Atas Penambangan Galian C di Kali Alas
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru