Diduga PT Gala Fila Mandiri Tidak Pernah Membayar Pajak MBLB Kepada Pemkab Agara

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:28

40498 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM |  Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan material aspal, batu pecah, kerikil serta material pasir dan batu (sirtu) yakni PT Gala Fila Mandiri (GFM) kabupaten Aceh Tenggara, diduga tidak pernah memberikan masukan pajak hasil penjualan kepada pemerintah daerah.

Padahal pembayaran pajak material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengenaan pajak material MBLB terhadap penyedia material sudah sesuai daerah standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Tenggara Nomor Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pajak Mineral Bukan Logam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun besarnya standar pembayaran pajak material MBLB yaitu jenis batu dan pasir (sirtu) sebesar Rp 60000.per meter kubik. Batu pecah sebesar 60000.per meter kubik.
Tanah liat 20000per meter kubik.
Tanah serap (fullres earth)sebesar Rp.60000.per meter kubik.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (Kaban) melalui Kabid Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Yus dikonfirmasi kriminal24.Com diruang kerjanya belum lama ini membenarkan bahwa pihak PT Gala Fila Mandiri (GFM) belum pernah membayar pajak MBLB kepada pemkab Aceh Tenggara.

Kemudian dia menambahkan bahwa pengenaan pajak terhadap penggunaan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Bupati Agara.

Karena pengenaan pajak MBLB bukan kewajiban rekanan (kontraktor) akan tetapi kewajiban perusahaan penyedia material. Pengenaan pajak MBLB, seperti batu krikil, sirtu, pasir, dan batu kuari dan batu pecah, ini khusus bagi rekanan yang mengerjakan proyek konstruksi dan infrastruktur dari sumber pemerintah.

Menurut Yus, selaku Kabid pendapatan asli daerah bahwa pengenaan pajak MBLB ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,

“Dalam rangka untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak MBLB kita sudah lakukan pendataan objek pajak.

Dia menyebutkan pemungutan pajak MBLB dilakukan dengan sistem pelaporan dan sistem Wajib Pungut (Wapu). Dan pengenaan pajak MBLB ini bukan pajak galian C . Karena pembayaran pajak galian C, bukan di kabupaten Aceh Tenggara. Namun dibayarkan oleh perusahaan itu sendiri ke provinsi. Jelasnya

Sementara itu, Direktur PT Gala Fila Mandiri (GFM), Kiki Handoko, saat ini lewat telpon selulernya belum lama ini, mengatakan bahwa pihak PT Gala Fila Mandiri setiap tahun sudah membayar tagihan pajak galian C ke Provinsi Aceh, melalui Pemkot Subulussalam

Oleh karena itu perwakilan provinsi wilayah kabupaten Aceh Tenggara, di Pemkot Subulussalam. Sedangkan pembayaran pajak material MBLB itu merupakan tanggung jawab pihak rekanan atau kontaktor bukan di kita. Sebab jika pembayaran pajak material MBLB itu di perusahaan kami. Maka artinya kami dikenakan dua kali pembayaran. Terang Kiki kepada rekan media tersebut.

(Dewan Redaksi )

Berita Terkait

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru