Diduga PT Gala Fila Mandiri Tidak Pernah Membayar Pajak MBLB Kepada Pemkab Agara

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:28

40460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM |  Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan material aspal, batu pecah, kerikil serta material pasir dan batu (sirtu) yakni PT Gala Fila Mandiri (GFM) kabupaten Aceh Tenggara, diduga tidak pernah memberikan masukan pajak hasil penjualan kepada pemerintah daerah.

Padahal pembayaran pajak material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengenaan pajak material MBLB terhadap penyedia material sudah sesuai daerah standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Tenggara Nomor Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pajak Mineral Bukan Logam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun besarnya standar pembayaran pajak material MBLB yaitu jenis batu dan pasir (sirtu) sebesar Rp 60000.per meter kubik. Batu pecah sebesar 60000.per meter kubik.
Tanah liat 20000per meter kubik.
Tanah serap (fullres earth)sebesar Rp.60000.per meter kubik.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (Kaban) melalui Kabid Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Yus dikonfirmasi kriminal24.Com diruang kerjanya belum lama ini membenarkan bahwa pihak PT Gala Fila Mandiri (GFM) belum pernah membayar pajak MBLB kepada pemkab Aceh Tenggara.

Kemudian dia menambahkan bahwa pengenaan pajak terhadap penggunaan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Bupati Agara.

Karena pengenaan pajak MBLB bukan kewajiban rekanan (kontraktor) akan tetapi kewajiban perusahaan penyedia material. Pengenaan pajak MBLB, seperti batu krikil, sirtu, pasir, dan batu kuari dan batu pecah, ini khusus bagi rekanan yang mengerjakan proyek konstruksi dan infrastruktur dari sumber pemerintah.

Menurut Yus, selaku Kabid pendapatan asli daerah bahwa pengenaan pajak MBLB ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,

“Dalam rangka untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak MBLB kita sudah lakukan pendataan objek pajak.

Dia menyebutkan pemungutan pajak MBLB dilakukan dengan sistem pelaporan dan sistem Wajib Pungut (Wapu). Dan pengenaan pajak MBLB ini bukan pajak galian C . Karena pembayaran pajak galian C, bukan di kabupaten Aceh Tenggara. Namun dibayarkan oleh perusahaan itu sendiri ke provinsi. Jelasnya

Sementara itu, Direktur PT Gala Fila Mandiri (GFM), Kiki Handoko, saat ini lewat telpon selulernya belum lama ini, mengatakan bahwa pihak PT Gala Fila Mandiri setiap tahun sudah membayar tagihan pajak galian C ke Provinsi Aceh, melalui Pemkot Subulussalam

Oleh karena itu perwakilan provinsi wilayah kabupaten Aceh Tenggara, di Pemkot Subulussalam. Sedangkan pembayaran pajak material MBLB itu merupakan tanggung jawab pihak rekanan atau kontaktor bukan di kita. Sebab jika pembayaran pajak material MBLB itu di perusahaan kami. Maka artinya kami dikenakan dua kali pembayaran. Terang Kiki kepada rekan media tersebut.

(Dewan Redaksi )

Berita Terkait

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru