Polda Aceh Diminta Tutup Pabrik PKS Mini salah Satu Milik Oknum DPRK Agara , ini penjelasanya

KRIMINAL24.COM

- Team

Selasa, 22 Agustus 2023 - 12:43

40436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM -Salah satu Pabrik pengolahan sawit milik oknum anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara dari partai Gerindra wilayah pemilihan dapil IV di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur tidak mengantongi izin lingkungan hidup

Hal itu di sebutkan oleh Kabid Lingkungan Hidup (LH) kepada beberapa rekan pada Selasa 22 Agustus 2023 dijelaskannya, kemaren sudah saya baca beritanya, terus kami bongkar berkas kami, “kalau izin lingkungan tidak ada kami mengeluarkan dan tidak ada dokumen apapun atas nama UD tersebut singkatnya.

Ditempat terpisah. Idhamni, S.T, HSE, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Yogyakarta Raya dan sekaligus aktivis Lingkungan Hidup mengatakan, pabrik pengolahan sawit itu harus ada izin lingkungan hidup, namun beroperasi pabrik pengolahan sawit di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur terdapat kejanggalan,” diduga sudah ada setoran sehingga pabrik pengolahan sawit tersebut bebas beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini setelah saya perhatikan, izin usaha mikro atas nama Luhut Simajuntak yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan itu tidak sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan oleh undang-undang, selanjutnya kenapa bisa dikeluarkannya izin dari Dinas Perizinan tanpa ada lampiran dokumen dari lingkungan hidup katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan UUD Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL, ini yang mereka belum lengkapi, maka pabrik pengolahan sawit itu wajib ditutup, karena terkesan tidak mengantongi izin lingkungan hidup,” pabrik pengolahan sawit itu tidak bisa dioperasikan, untuk itu kita minta kepada Kapolda Aceh untuk segera turun dan menutup pabrik pengolahan sawit milik anggota DPRK Aceh Tenggara yang ada di wilayah Kecamatan Babul Makmur.

Karena dampak lingkungan yang di timbulkan pabrik pengolahan sawit di Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur sangat berbahaya,”jangan asal menerbitkan izin, dalam hal ini sangat perlu pengkajian dan analisa yang sangat matang, kita hawatir jika berdampak buruk dan membahayakan bagi masyarakat nantinya,

keberadaan PKS mini itu harus secepatnya ditutup, seraya berharap kepada Kapolda Aceh agar permasalahan ini menjadi atensi khusus untuk menangani kasus PKS mini,” jangan mentang-mentang anggota DPRK terus seenaknya saja membuka usaha tanpa ada kelengkapan administrasi , ungkapnya

(Dewan Redaksi Salihan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PPTK Kegiatan Minat Bakat Siswa Dikbud Agara Diduga Markup Anggaran 1.8 miliar
KIP Agara Tetapkan Salim Fakhri – Heri Al Hilal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030
LSM Tipikor Agara Tuding Tes Baca Alqur’an Calon Pengulu Kute Desa Tanjung Lama Diduga Batal Tidak Memenuhi Prosudur
Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Proyek Siluman Pemasangan Pipa Air Bersih beroperasi Di Agara Hingga Merusak Fasilitas Negara
Pemukulan terhadap Siswa, Pihak Pondok Pesantren di Agara Enggan Memberi Keterangan
Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:54

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:10

Karutan Medan Pantau Progres Penanaman Bibit Terong dan Cabai di Area Branggang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:14

Mafia BBM Subsidi di Gudang Kapur Medan Labuhan Bebas Beroperasi

Senin, 16 Desember 2024 - 10:59

Polres Tanah Karo Kembali Raih Penghargaan Ombudsman RI 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:02

Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Kabupaten Karo Telah Diserahkan ke KPUD Sumut

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:11

 Indibiz Sumatera Gelar Webinar Pendidikan Series 4: “Emosi Orang Tua Mempengaruhi Karakter Anak”

Sabtu, 30 November 2024 - 19:27

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

Berita Terbaru