ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM | Maraknya kasus oknum yang mengaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah Kepala Desa di wilayah Aceh Tenggara
hal itu terungkap beberapa waktu lalu. Sehingga Hal ini, mendapat tanggapan serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara.
“Hal ini sangat meresahkan Kepala Desa se Aceh Tenggara, dan itu sangat menciderai dan menodai profesi wartawan yang sesungguhnya dan menodai organisasi PWI,” tegas Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi kepada sejumlah media di ruangannya pada Sabtu 19 Agustus 2023
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada umum nya, Sumadi menjelaskan, profesi jurnalistik dasarnya UU Pers no. 40 tahun 1999, disitu disebutkan, bahwa wartawan mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan penerbitnya dalam bentuk bagi hasil saham atau kesejahteraan lain
Sehingga sudah jelas wartawan digaji oleh perusahaan media tempatnya bekerja. Dalam melaksanakan tugas di lapangan, wartawan juga dilindungi oleh UU Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan, dia harus mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan,” ujar Sumardi.
Lanjut Sumardi, dia juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa se Aceh Tenggara apa bila ada oknum yang mengatas namakan Ketua PWI dan meminta sejumlah uang untuk di transfer ke nomor Rekening, jangan di lanyani dan bila perlu laporkan kepihak yang berwajib atau langsung menghubungi no Henpone 081370277608 pengurus PWI Aceh Tenggara, dan bisa langsung datang ke kantor PWI di Desa Pulonas Jalan Manunggal No 1 Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara belakang lapangan tenis Kutacane.
“ Sekali lagi saya menghimbau apabila ada oknum yang mengatas namakan Sumardi sebagai Ketua PWI Aceh Tenggara, jangan di layani itu bukan saya,” tegas Sumardi, sesuai dengan ketentuan Dewan Pers, perusahaan penerbitan itu adalah berbentuk badan usaha, artinya perusahaan tersebut adalah profit oriented.
Dalam kode etik jurnalistik maupun kode etik wartawan Indonesia, ada hak tolak dari narasumber, bisa menggunakan aturan atau hak tersebut untuk menghindari perilaku-perilaku seperti itu ,ungkap ketua PWI mengakhiri.
(Dewan Redaksi Salihan)