Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan Blok Hunian, Kalapa Binjai Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Sumut

- Team

Rabu, 2 Agustus 2023 - 05:26

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus, A.Md.IP., S.H., M.H beserta jajaran menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi Pembangunan Blok Hunian Lapas Binjai , Selasa (01/08/2023).

Sebelum meninjau pelaksanaan pembangunan blok hunian, Kalapas Binjai serta jajaran mengajak Kakanwil Kemenkumham Sumut berkeliling Lapas melihat sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik serta menyapa para Warga Binaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Monitoring dilaksanakan guna mengawasi secara langsung jalannya pembangunan blok hunian, mulai dari implementasi rencana konstruksi, material yang disediakan, serta kondisi pekerja maupun progress pembangunannya.

Perencanaan peningkatan kapasitas blok hunian yang saat ini telah mengalami kelebihan daya tampung (over capacity). Saat ini Lapas Kelas IIA Binjai memiliki kapasitas 736 orang yang dihuni sebanyak 1.556 orang WBP sehingga mengalami kelebihan kapasitas.(AVID/RKP)

Berita Terkait

Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah
Kritik Muncul di Medan Modif Contest Part 3, Peserta Tuntut Transparansi Penjurian
Polisi Tembak Pelaku Curi Mesin Kopi di Warkop Agam Medan Area
Ketua OKK Grib Jaya Medan : Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring
Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring
Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH : Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring Harus Juga Dijerat Dengan Undang Undang Pers
Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan
Permintaan Terdakwa Untuk Menahan Saksi Dinilai Ngawur